Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Dewan Energi Nasional (DEN) mengunjungi kilang Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Tuban, Jawa Timur, Jumat (4/3/2022) dalam rangka pelaksanaan UU 30/2007 tentang Energi untuk mengatur ketentuan jenis, jumlah, waktu, dan lokasi Cadangan Penyangga Energi (CPE), serta menetapkan langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung Satya Widya Yudha, dihadiri oleh Anggota DEN Agus Puji Prasetyono, Musri, As Natio Lasman, Yusra Khan, perwakilan Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi, Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan, dan Biro Umum, serta diterima oleh GM TPPI, Sugiyo.
Kunjungan ke fasilitas pengolahan minyak bumi di Tuban itu, bertujuan membahas identifikasi potensi lokasi penyimpanan CPE guna penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden tentang CPE. Sekaligus sosialisasi Peraturan Presiden 41/2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
"CPE disediakan untuk menjamin ketahanan energi nasional dan dikelola oleh Pemerintah sesuai peraturan perundangan dan merupakan cadangan di luar cadangan operasional, dipergunakan untuk mengatasi kondisi krisis dan darurat energi, serta disediakan secara bertahap sesuai kondisi keekonomian dan kemampuan keuangan negara," ujar Satya.
Pria yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI itu menuturkan, lokasi CPE pada penyimpanan eksisting/terdapat excess capacity dan fasilitas yang idle dan fasilitas baru didekat lokasi eksisting daerah yang sering terjadi kelangkaan, dengan ketentuan lokasi memenuhi aspek teknis dan keselamatan, mempertimbangkan jalur/titik terdekat loading import dan kemudahan distribusi, serta underground tank.
Anggota DEN lulusan Cranfield University, UK ini menambahkan, DEN bertugas untuk menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi. Krisis energi dan atau darurat energi ditetapkan berdasarkan kondisi teknis operasional dan kondisi nasional.
Satya pun meminta TPPI dapat membuat SOP yang merujuk pada Peraturan Presiden 41/2016 dan mulai menuju energi hijau dengan teknologi yang ramah lingkungan.
Adapun tindakan penanggulangannya dapat melalui pelepasan CPE, penambahan impor energi, kerja sama internasional, pembatasan ekspor energi, penghematan energi, pembatasan konsumsi energi, percepatan proyek infrastruktur energi.
"Selain itu pengalihan penggunaan jenis energi, pembelian kelebihan tenaga listrik, dan tindakakn lain sesuai rekomendasi DEN, imbuh Satya.
Sementara itu, Agus Puji Prasetyono menyampaikan beberapa negara sudah memulai pengembangan dan penggunaan hidrogen untuk kendaraan dan dapat memberikan masukkan kepada Pemerintah untuk mendukung investasi dan industri hidrogen agar dapat terserap dengan maksimal.
Ditambahkan oleh, Yusra Khan mengingatkan pentingnya mengutamakan sisi lingkungan untuk keberlanjutan hidup, dengan mulai melakukan proses transisi dari sumber energi fosil ke energi non fosil.
Disusul Musri juga menyampaikan, kunci dalam penggunaan plastik adalah pengelolaannya yang benar agar tidak menggangu lingkungan. Dalam kesempatan yang sama, As Natio Lasman menekankan faktor keamanan dalam pengelolaan pada kilang TPPI Tuban.
Sedangkan, Sugiyo menyambut baik kehadiran DEN ke kilang TPPI Tuban dan berharap pihaknya dapat memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan untuk mendukung tujuan kedatangan DEN dengan baik. [Ali]