Reporter : Sri Wiyono
blokTuban.com - Peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) menjadi salah satu acuan penetapan harga LPG. Di bulan Februari lalu, harganya menjadi mencapai 775 USD/metrik ton atau naik sekitar 21 persen dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021.
Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga LPG non subsidi seperti Bright Gas, sedangkan untuk LPG subsidi 3 kilogram (Kg) tidak ada perubahan harga yang berlaku.
“Untuk LPG subsidi 3 kilogram yang porsinya lebih dari 93 persen dari total konsumsi LPG nasional per Januari 2022, tidak mengalami perubahan harga. Harga LPG subsidi 3 Kg tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” ujar Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.
Irto melanjutkan, penyesuaian harga hanya berlaku untuk LPG non subsidi yang dikonsumsi 7 persen dari total konsumsi LPG nasional. Penyesuaian harga yang berlaku mulai tanggal 27 Februari 2022 ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas.
Dengan adanya penyesuaian, harga LPG non subsidi yang berlaku saat ini sekitar Rp 15.500 per kilogram. Pnyesuaian harga ini telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar LPG non subsidi, selain itu harga ini masih paling kompetitif dibandingkan berbagai negara di ASEAN.
Untuk informasi lengkap mengenai seluruh harga LPG non subsidi terbaru, masyarakat dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.[ono]