Reporter: Khoirul Huda
blok Tuban.com - Seorang pria berinisial B (37) asal Kabupaten Bojonegoro ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban.
Pria tersebut ditangkap setelah melakukan aksi tindak pidana penipuan terhadap TS (39) warga Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban hingga puluhan juta.
Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, dalam menjalankan aksinya tersebut tersangka mengaku sebagai anggota intel Bojonegoro dengan pangkat Sersan Mayor.
"Modus tersangka ini mengaku sebagai Intel Bojonegoro," terang Kapolres Tuban, AKBP Darman.
Seiring berjalannya waktu, lanjut Darman tersangka dan korban semakin akrab dan menjalin hubungan saling suka.
Dalam beberapa kesempatan, tersangka juga menjanjikan akan membelikan rumah dan mobil kepada korban serta akan mengajari korban untuk belajar proyek pembangunan.
"Pelaku kemudian meminjam uang kepada korban untuk kebutuhan proyek dan korban menyerahkan uang kepada tersangka dengan jumlah total Rp90 juta," tandas mantan Kapolres Sumenep tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.[hud/ono]