Reporter: Dina Zahrotul Aisyi
blokTuban.com - Angka perceraian di Kabupaten Tuban berdasarkan data yang dihimpun dari Pengadilan Agama (PA) Tuban sepanjang 2021 sebanyak 2.268 perkara. Penyebab terjadinya perceraian yang paling banyak adalah faktor ekonomi serta perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus, yakni sebanyak 804 perkara dan 1319 perkara.
Selain kedua penyebab di atas, penyebab terjadinya perceraian yang diterima oleh PA Tuban antara lain mabuk sebanyak 16 perkara, madat sebanyak 1 perkara, judi sebanyak 8 perkara, meninggalkan salah satu pihak sebanyak 89 perkara, dihukum penjara sebanyak 6 perkara, poligami 1 perkara, cacat badan 2 perkara, kawin paksa sebanyak 6 perkara, dan murtad sebanyak 6 perkara.
M. Nur Wachid, selaku Panitera Muda Hukum PA Tuban mengungkapkan, kasus perceraian lebih banyak pada cerai gugat, yakni cerai yang diajukan oleh pihak wanita. “Pada tahun ini yang jelas ada penurunan untuk pengajuan perceraian meskipun tidak besar, tahun 2020 sebanyak 2.394 perkara,” ungkapnya pada (17/1/2022).
Ia melanjutkan, kasus perceraian sebagian besar diajukan oleh wanita sebagian besar masalahnya dikarenakan pihak wanita yang bekerja sedangkan pihak prianya yang tidak bekerja. “Kasus seperti KDRT atau misalnya ditinggal ke luar negeri/kota terus nggak kembali dan berhenti menafkahi itu juga bisa jadi penyebabnya,” terangnya.
Dalam proses persidangan perceraian bisa ditolak apabila salah satu pihak membantah tuduhan yang disertakan bukti kuat. “Misalnya kasus melakukan gugatan KDRT, apabila suaminya membantah dan masih cinta lalu istri nggak bisa menunjukkan bukti ataupun saksi terkait KDRTnya maka bisa juga ditolak,” jelasnya.
Pria asal Bojonegoro tersebut menambahkan, apabila salah satu pihak tidak hadir dalam proses persidangan maka akan lebih cepat diputuskan karena semua yang ditulis oleh penggugat dianggap benar oleh Hakim sebab tidak ada bantahan. [din/col]