Reporter: Khoirul Huda
blok Tuban.com - Puluhan korban penipuan berkedok investasi mendatangi Mapolres Tuban, Senin (17/1/2022). Mereka melaporkan reseller serta kerugian yang mereka alami dalam kasus investasi bodong.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, perwakilan korban atau member investasi bodong tersebut diterima di ruang gelar yang dipandu oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban.
Kuasa hukum korban, Nang Engki Anom Suseno mengungkapkan, saat ini dia mendampingi sekitar 30 korban atau member yang lapor. Namun, dari data yang dihimpun ternyata ada sekitar 99 orang korban member dari reseller R dan F yang merupakan pasangan kekasih asal Tuban.
"Untuk yang lapor sekarang ada 30 member, sudah kami sampaikan ke penyidik," terang Engki kepada wartawan.
Dia menjelaskan, untuk kerugian yang dialami para korban dalam kasus investasi bodong yang dilakukan sejak November 2021-Januari 2022 ini bervariatif, mulai puluhan juta hingga ratusan juta.
Adapun modusnya yaitu memberikan keuntungan 40 persen dari nilai investasi, dengan masa kontrak 7-10 hari.
Selanjutnya, uang yang diinvestasikan tersebut dikelola reseller R dan F, tidak ada kejelasan akan diinvestasikan ke mana, termasuk kepada Samudra Zahrotul Bilad (21), mahasiswi asal Dusun Plosolebak, Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Lamongan, yang mana sebagai pelaku investasi bodong.
"Beberapa ada yang mendapat keuntungan, namun pada Januari ini uang yang diinvestasikan tidak jelas. Sehingga para korban melaporkan R dan F," imbuh Engki yang juga Direktur LBH Muhammadiyah Tuban.
Sementara itu, korban dari R dan F yaitu Eka Nur Diana (30) menyatakan, untuk kerugian investasi yang dialami per Januari Rp65 juta.
Sebelumnya dia pernah investasi nilainya kecil yakni Rp5 juta, lalu keuntungan cair sesuai dengan nominal yang dijanjikan dan tepat waktu.
Kemudian ia menambah nilai investasi agar mendapat untung yang berlipat, dengan iming-iming keuntungan 40 persen.
"Jika dikalkulasikan banyak nominal investasi saya dibanding untungnya di awal. Investasi besar saya di Januari," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa, membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi dengan modus trading saham.
Kemudian, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Lamongan dan pelaku utamanya telah ditahan di Polres Lamongan.
"Sudah kami tindaklanjuti, dan sampai saat ini sudah ada 2 korban yang melapor, korban ini juga melaporkan resellernya. Adapun untuk terlapornya masih kami lakukan proses penyelidikan,"pungkasnya.[hud/ono]