Reporter : Ali Imron
blokTuban.com – Selepas pelantikan 530 pejabatnya untuk pengisian Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru di tahun 2022, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky akhirnya menjawab soal keluh kesah gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlambat seminggu.
Gaji ASN dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) semestinya dibayar atau cair pada 1 Januari 2022, namun hingga 9 Januari gaji tak kunjung masuk ke rekening ASN di Tuban, Minggu (9/1/2022).
Kepada reporter blokTuban.com, Bupati Halindra menjelaskan sesuai rencana awal pelantikan dijadwalkan pada akhir Desember 2021. Dikarenakan ada beberapa dinas yang harus disetujui oleh Pemerintah Pusat, maka pelantikan sesuai SOTK baru bisa tanggal 8 Januari 2022.
“Insyaallah dalam minggu depan gaji ASN dapat dicairkan,” janji Bupati Halindra usai pelantikan di Pendopo Krida Manunggal Tuban.
Dalam SOTK baru, Halindra menjelaskan nomor ASN berbeda dengan yang lama, sehingga dilantik secara keseluruhan. Untuk sebab lain yang menyebabkan keterlambatan gaji tidak ada.
Sebelumnya, Ketua DPRD Tuban, M. Miyadi mempertanyakan alasan Pemkab Tuban tidak segera mencairkan gaji anggota legislatif serta ASN di Tuban.
"Kalaupun terlambat itu maksimal tiga hari saja, tetapi di bulan Januari keterlambatan gaji sampai seminggu," ujar Miyadi.
Padahal sebelum masuk pelaksanaan tahun anggaran seluruh legislatif bersama eksekutif sudah memutuskan perda tentang APBD Kabupaten Tuban Tahun 2022, pada 23 Oktober 2021. Pada 26 November 2021 perda tersebut juga sudah melalui proses ke Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh pengesahan secara undang undang dan harus dijalankan di tahun ini.
Ketua DPC PKB Tuban ini mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan dibalik keterlambatan pembayaran gaji.
"Alasannya Pemkab tidak segera membayarkan gaji anggota DPRD dan para ASN di Pemkab Tuban ini apa, tolong dijelaskan," katanya. [ali/ono]