Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama) JENU RAYA Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban telah berbadan hukum. Sertifikat badan hukum desa diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo, Menteri Desa PDTT, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri dan Sekretaris Kabinet dalam rangka Rakornas Badan Usaha Milik Desa Tahun 2021 waktu lalu.
Direktur BUMDesa Bersama JENU RAYA Kecamatan Jenu, Rifqi Mukhlashon bersyukur lembaga yang dipimpinnya sudah berbadan hukum dan juga bisa berkesempatan mengikuti acara tersebut.
BUMDesa merupakan lembaga yang bergerak dalam bidang pengelolaan aset-aset dan sumber daya ekonomi desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa. Perannya sebagai motor penggerak ekonomi desa dalam kerangka pemberdayaan masyarakat dan lebih untuk mengembangkan potensi usaha yang dimiliki masyarakat desa.
"Dengan status sebagai Badan Hukum maka BUMDesa dan BUMDesa Bersama memiliki kedudukan yang setara dengan Koperasi, Yayasan, dan Perseroan Terbatas,’’ ujarnya.
Selain itu, BUMDesa / BUMDesa Bersama akan lebih mendapatkan kepercayaan publik dalam berbagai kerjasama yang berdampak hukum. Misalnya kerjasama pembiayaan, kerjasama usaha jasa dan perdagangan.
‘’Sudah bukan lagi dipandang sektor informal, hubungan-hubungan industrial juga dilindungi secara hukum," tambah Rifqi, Jumat (24/12/2021).
Rakornas BUMDesa 2021 diikuti oleh 43 BUMDesa dan 17 BUMDesa Bersama se-Indonesia dengan tujuan merumuskan agenda-agenda strategis dan rencana tindak lanjut dalam upaya pengembangan dan penguatan BUMDesa/BUMDesa Bersama.
Kegiatan ini diselenggarakan mulai hari Minggu-Rabu, 19-22 Desember 2021 dengan Tema Penguatan Peran BUMDesa / BUMDesa Bersama dalam Transformasi Perekonomian Desa.
Rifqi berharap dengan adanya kegiatan ini, nantinya akan menghasilkan poin-poin yang akan lebih menguatkan secara kelembagaan dan eksistensi rekan-rekan Pelaksana Operasional BUMDesa/BUMDesa Bersama se-Indonesia dalam bekerja, berkreasi dan berinovasi dalam menggali dan mengembangkan potensi ekonomi di wilayah desa / Kecamatan di seluruh Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui bahwa jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terus mengalami peningkatan
Berbicara saat memberikan arahan dalam peluncuran sertifikat badan hukum dan peresmian pembukaan Rakornas BUMDesa, Jokowi menyebut jumlah BUMDes melonjak dengan tinggi.
"BUMDes naik 600 persen tepatnya 600,6 persen dari 2018 8.100 melompat menjadi 57.200 BUMDes," kata Jokowi dilansir dari CNBC.
Secara statistik, Jokowi mengakui jumlah BUMDes terus bertambah. Namun, secara kualitas terutama dalam membantu pelaku usaha kecil di desa harus kembali dilihat. Presiden menginginkan agar kegiatan BUMDes di lapangan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat. Jokowi tak ingin BUMDes justru bertindak sendiri.
"Jangan hanya dapat plang, sertifikat badan hukum kemudian buat plang. Misalnya BUMDesa, Desa Sukamakmur, hanya itu saja. Tapi kegiatannya tidak ada. Kualitas kegiatan tidak jelas," jelasnya.
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly berharap peluncuran Sertifikat Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi pemicu lahir dan tumbuhnya badan usaha desa di Indonesia. Yasonna berharap terobosan ini turut meningkatkan tata kelola dana desa untuk kemajuan masyarakatnya.
Sertifikat badan hukum diperlukan BUMDes dan BUMDesma sebagaimana amanat ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Permenkumham 40 tahun 2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa / Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Pendaftaran Badan Hukum BUMDes dilakukan dengan aplikasi SID (Sistem Informasi Desa), kemudian diverifikasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.
"Data BUMDes yang lolos verifikasi disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui aplikasi SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum), dan kemudian diterbitkan sertifikatnya secara elektronik," tutup Yasonna. [ali/ono]