Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban punya aplikasi layanan baru. Aplikasi ini diberi nama Kerjasama Terpadu (Kersamadu). Kamis (2/12/2021) aplikasi hasil kerjasama PA dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) tersebut dilaunching sekaligus di sosialisasikan. Acara dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kersamadu merupakan layanan perubahan data pada KTP dan KK pasca proses perceraian. Kegiatan yang digelar di ruang tunggu pelayanan tersebut, dihadiri oleh para pihak atau masyarakat yang berperkara. Juga seluruh pegawai PA Tuban serta Risko Indra Yuda, A.Md, Bagian Pengelola Informasi Admnistrasi Kependudukan mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban.
“Semoga dengan adanya Aplikasi ini, kita bisa mempermudah dan mempercepat layanan kepada masyarakat,’’ ujar Ketua PA Tuban Nur Indah.
Menurut Indah, dengan Kersamadu masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Dispendukcapil apabila ingin melakukan perubahan biodata pada KTP dan KK. Nur Indah didampingi dengan Wakil Ketua PA Tuban Drs. Ahmad Juaeni, M.H., Panitera PA Tuban Zahri Muttaqin, S.Ag., M.HES. dan Sekretaris PA Tuban Umi Rofiqoh, S.H., M.H. resmi meluncurkan aplikasi tersebut dengan pemutaran video launching.
Sosialisasi dan penjelasan teknis mengenai Kersamadu yang dilakukan oleh Siti Sopiyah, S.Si. selaku pencetus ide pembuatan aplikasi ini.
“Aplikasi ini untuk memudahkan masyarakat merubah data di KTP dan KK pasca perceraian. Para Pihak yang telah berperkara langsung dapat mengajukan perubahan data di PA Tuban, tidak perlu harus ke Dukcapil lagi,” jelas Sopi.
Untuk persyaratan yang diperlukan yaitu KK, KTP, AC dan surat pernyataan bermaterai. Pengajuan juga tidak dibatasi status saja, apabila ingin mengubah data lain misalnya pendidikan berubah dari SLTA menjadi S1 juga bisa dilakukan di sini.
Dengan memenuhi persyaratan yang diminta, semua bisa dilakukan. Misalnya untuk perubahan pendidikan maka membawa ijazah, untuk perubahan pekerjaan dari swasta menjadi PNS maka bisa disertakan SK nya.
“Selain itu, aplikasi ini juga bisa membantu masyarakat untuk pengecekan status pengajuan,’ tambahnya.
Aplikasi dapat diakses melaui website Pengadilan Agama Tuban pada www. pa-tuban.go.id kemudian memilih banner menu kersamadu atau langsung ke www.datacenter.pa-tuban.go.id/kersamadu.
‘’Para pihak tinggal memasukkan NIK masing-masing untuk dapat mengetahui sejauh mana perkembangan proses perubahan datanya,’’ tandas Sopi.[ali/ono]