Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Satpol PP Kabupaten Tuban bakal melakukan pemanggilan terhadap pengusaha atau pemilik ratusan reklame yang tidak mempunyai izin.
Pemanggilan itu dilakukan sebagai upaya agar pengusaha maupun pemilik reklame bersedia mengurus izin. Hal itu sebagai salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban untuk mengkatrol Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita akan panggil pengusaha atau pemilik ratusan banner reklame. Selanjutnya kita upayakan pemiliknya mau mengurus izin," terang Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Hery Muharwanto, Rabu (1/12/2021).
Menurut Hery, saat ini Pemkab Tuban tengah berupaya menggenjot penerimaan PAD dari sisi pemasangan reklame. Oleh karenanya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pengusaha atau pemilik reklame harus mengurus izin.
"Sesuai dengan Perda Nomor 16 tahun 2014, sanksi represif akan diberikan yang pertama denda maksimal Rp50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan," imbuhnya.
Sebatas diketahui, personel Satpol PP Kabupaten Tuban melakukn penertiban puluhan reklame tak berizin yang terpampang disejumlah jalan Protokol Tuban Kota, pada Rabu (1/12/2021) pagi.
Dalam penertiban itu, ada puluhan reklame dan banner yang ditertibkan oleh petugas mulai dari Jalan Basuki Rahmat, Jalan Diponegoro, Jalan Pnglim Sudirman hingga di Jalan Pahlawan Tuban.[hud/hud]