Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Personel dari Satpol PP Kabupaten Tuban menertibkan puluhan reklame tak berizin yang terpampang di sejumlah jalan protokol Tuban Kota, Rabu (1/12/2021) pagi.
Penertiban itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta tidak memiliki izin.
Kasatpol PP Kabupaten Tuban, Hery Muharwanto mengatakan, penertiban hari ini dilakukan dengan sasaran reklame, pamflet serta umbul-umbul yang tidak berizin atau yang izinnya mati dan tidak diperpanjang.
"Hari ini kita melakukan penertiban reklame yang tidak memiliki izin maupun reklame yang berizin namun sudah habis dan tidak diperpanjang," terang Hery Muharwanto.
Dia menjelaskan, dalam kegiatan penertiban ini ada puluhan reklame dan banner yang ditertibkan oleh petugas mulai dari Jalan Basuki Rahmat, Jalan Diponegoro, Jalan Pnglim Sudirman hingga di Jalan Pahlawan Tuban.
"Penertiban di Jalan Porotkol ini saja, tadi ada 1 baliho besar dan 10 banner serta ada ratusan pamflet. Namun untuk sementara ini kita baru menertibkan secara isidentil saja," imbuhnya.
Lebih lanjut, pasca penertiban ini petugas akan melakukan pemanggilan terhadap pemasang maupun pengusahanya, dan akan mengupayakan agar mereka mau mengurus izin.[hud/ono]