Seperti Saat Idul Fitri, Pemerintah Tiadakan  Mudik dan Pulang Kampung Saat Nataru

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan corona pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), ada sejumlah aturan yang diberlakukan.

Salah satunya aturan mudik, pulang kampung hingga bepergian. Mendagri, M. Tito Karnavian meminta Satgas di tiap Kabupaten/Kota untuk menyosialisasikan peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya.

"Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Tito dalam Inmendagri, Kamis (25/11/2021).

Masyarakat juga dihimbau untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak. Ditambah akan ada pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Sementara di Tuban, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tuban, Arif Handoyo mengatakan untuk Nataru pemerintah menerapkan PPKM level 3 untuk semua wilayah di Indonesia. Antara tanggal 24 Desember - 2 Januari 2022, sehingga Pemkab Tuban tetap akan mengikuti kalau pemerintah menerapkan PPKM level 3.

"Artinya dengan level 3 maka akan ada pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat," kata Arif  mantan Kabag Hukum Pemkab Tuban itu.

Arif mengatakan beberapa contoh pembatasannya. Mulai dari fasilitas umum dan area publik ada pembatasan kapasitas, resepsi pernikahan dibatasi maksimal 25 persen, pembatasan makan minum di warung dan lain sebagainya.

Larangan mudik di Tuban bukan hanya Nataru, tetapi juga terjadi saat lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah, pada  bulan Mei 2021 lalu. Latar belakang larangan tersebut sama yaitu antisipasi lonjakan kasus corona pasca libur.

Sampai sekarang, Tuban berstatus PPKM Level 3 karena vaksinasi baru 54 persen untuk umum dan 33 persen Lansia. Pemkab terus bekerja keras untuk mencapai angka 70 persen.

Sebelumnya Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menegaskan, Forkopimda dan seluruh pihak yang terlibat telah bersepakat untuk mencapai target level 1 PPKM dengan peningkatan capaian vaksinasi.

“Saat ini kita sudah sepakat untuk bisa level 1 PPKM, makanya harus ada akselerasi percepatan capaian vaksinasi,” kata Bupati Halindra.

Dalam gebyar vaksin pekan lalu, sebanyak 115 ribu dosis disuntikkan ke masyarakat. Rinciannya 15 ribu dari Pemkab, 50 ribu dari TNI, dan 50 ribu dari Polri, dengan target capaian vaksinasi 70 persen untuk umum dan 60 persen untuk Lansia dosis pertama. [ali/ono]