Reporter : Ali Imron
blokTuban.com – Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia selama libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Informasi tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dilansir dalam laman resmi Kemenko PMK, Senin (22/11/2021).
Kebijakan itu kata Muhadjir untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 setelah libur Nataru.
Rencananya seluruh Indonesia baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 3 akan disamaratakan dalam aturan PPKM level 3.
"Sehingga ada keseragaman skala nasional dan ini sudah disepakati aturan berlaku seluruh Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali," ujarnya.
Kebijakan PPKM Level 3 akan berlaku per tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Secara resmi menunggu Intruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
"Paling lambat Inmedagri tervit pada 22 November 2021 sebagai acuan pelaksanaan pengendalian penanganan corona dimasa Nataru," imbuhnya.
Menko PMK meminta jajaran Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemda, serta komponen strategislainnya untuk menyiapkan SE. Sekaligus dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan corona selama Nataru.
Lebih dari itu, selama Nataru juga dilarang menggelar pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang berpotensi terjadi kerumunan besar. Sedangkan ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat pembelanjaan menyesuikan kebijakan PPKM Level 3.
"Ekonomi harus tetap bergerak tetapi pengetatan dan pengawasan prokes tetap dilakukan di sejumlah destinasi," bebernya.
Dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru. Seperti imbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
Kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta juga pernah dibuat. Sekaligus memperketat prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengejar vaksinasi sampai akhir Desember 2021. [ali/col]