PA Tuban Ikuti Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas

Reporter : Khoirul Huda

blokTuban.com – Pengadilan Agama (PA) Tuban ikuti desk evaluasi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM). Evaluasi ini dilaksanakan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Penilaian WBK dan WBBM tahun ini memang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini Kemenpan RB menerapakan sistem passing grade dengan mengambil 30 persen sampel dari seluruh satuan kerja Mahkamah Agung (MA). Pengusulan desk evaluasi secara daring maupun tinjauan lapangan secara langsung.

Pengadian Agama Tuban telah ditunjuk sebagai satuan kerja yang ikut dalam desk evaluasi berdasarkan Surat Kemenpan RB Nomor :B/148/PW.04/2021 tanggal 12 November 2021. Hari ini Rabu, 17 November 2021 bertempat di ruang Media Ketua Pengadilan Agama Tuban, Dra. Hj. Nur Indah H Nur, S.H., menjalani salah satu bagian dari evaluasi tersebut.

Ketua PA didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Tuban Drs. Ahmad Juaeni, M.H., sekaligus Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas, Panitera dan Sekretaris sebagai KoordinatorTeknikal dan Organisasi serta seluruh koordinator 6 area perubahan. 

Kegiatan dibuka Renana dari Tim Evaluator Kemenpan RB dan Savina serta pendamping dari Mahkamah Agung Hendra Basry. Desk evaluasi terdiri dari presentasi selama 20 menit dan dilanjutkan dengan diskusi bersama Tim Evaluator selama 40 menit. 

Presentasi yang dilakukan Ketua PA Tuban, di antaranya menjelaskan secara singkat kondisi Pengadilan Agama Tuban, sebelum dan sesudah pembangunan zona integritas. Selain tiu disampaikan juga program  unggulan Pengadilan Agama Tuban yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam diskusi bersama Tim Evaluator Kemnepan RB, Pengadilan Agama Tuban diberikan beberapa pertanyaan terkait dengan zona integritas  pada PA Tuban di antaranya; apa saja 

hasil dari MoU antara PA Tuban dan instansi lainnya?

Bagaimanacara PA TubandalammelakukanInternalisasimengenai Zona Integritas? Juga program unggulan apa saja yang dimiliki oleh PA Tuban yang memiliki dampak paling besar terhadap masyarakat. Program apa saja yang dimiliki oleh agen perubahan sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan ZI di PA Tuban? Lalu isu strategis apa yang ditemukan di Tuban dan bagaimana PA Tuban mengatasi masalah tersebut?

Menanggapi pertanyaan-pertanyaan tersebut,  Nur Indah menjelaskan MoU dengan Polres terkait pihak berperkara yang berprofesi sebagai TNI/Polri. Pada MoU tersebut disebutkan bahwa terkait dengan pihak berperkara yang berprofesi sebagai TNI/Polri  perlu diberikan mediasi oleh atasannya sebelum dilanjutkan untuk berperkara di PA Tuban. 

Sementara itu untuk MoU dengan Kantor Pos adalah proses pengiriman produk pengadilan. Untuk MoU dengan Kemenag yaitu mengenai pengiriman data perceraian, kevalidan akta cerai serta laporan perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Tuban.

‘’Kita juga MoU dengan Disdukcapil mengenai perubahan biodata para pihak setelah proses perceraian,’’ terang Nur Indah.

Untuk melakukan internalisasi zona integritas di PA Tuban, Nur Indah menjelaskan pihaknya menggelar coffee morning, yang dilakukan setiap Rabu. Hal ini dilakukan untuk selalu mengingatkan pemahaman seluruh pegawai mengenai pentinganya zona integritas. 

Juga dilaksanakan apel pagi pada setiap Senin dan apel sore setiap hari Jum’at. 

‘’Kita juga melaksanakan istigosah dan do’a bersama setiap hari Kamis,“ tambah Ahmad Juaeni Ketua zona integritas.

Sementara, Drs. Muntasir , M.H.P Koordinator area I menambahkan, internalisasi zona integritas juga dilakukan melalui pimpinan sebagai role model. Sebab, kultur masyarakat Indonesia masih menganut paternalistic, maka seorang role model diperlukan. 

‘’Selain itu, juga ada agen perubahan yang memberikan dorongan dan dukungan kepada semua pegawai di PA Tuban,’’ tuturnya.

Juga disampaikan beberapa program unggulan, baik berbentuk aplikasi ataupun non-aplikasi. Salah satunya PA Tuban menyediakan layanan di Mall PelayananPublik (MPP) Tuban. Merupakan bentuk kerjasama dengan pemkab. Juga menyediakan antrian sidang online, sehingga para pihak tidak perlu mengantri lama di PA Tuban.

Selain itu PA menyediakan jasa pengiriman produk pengadilan atau go-duct. Para pihak tidak perlu lagi datang ke kantor PA Tuban dan bisa langsung memantau perkembangan status pengiriman produk tersebut.

Dengan pelayanan di MPP, sangat memudahkan para pihak.  Demikian juga dengan antrian sidang online. Para pihak tidak perlu menunggu waktu lama sampai jadwal sidang dimulai, cukup datang sesuai dengan antrian. 

“Untuk program yang saya miliki selaku agen perubahan adalah pelaksanaan coffee morning untuk internalisasi zona integritas di PA Tuban. Dan juga briefing pagi oleh pimpinan hingga panmud dan kasubbag serta  ke petugas pelayanan di PTSP.

‘’ Ini juga saya usulkan dan sudah ditindaklanjuti yaitu memisahkan pintu masuk antara pegawai dan para pihak,’’ ujar Siti Sopiyah, agen perubahan PA Tuban.

Sementara Sekretaris PA Umi Rofiqoh menambahkan, isu yang pernah berkembang di PA Tuban adalah percaloan. PA sudah sudah melakukan beberapa hal untuk meminimalisir hal tersebut. Di antaranya dengan memberikan nametag khusus kepada para pihak. Hanya yang berkepentingan yang dapat masuk di ruang pelayanan. Selain itu dengan penyeleksian ini dapat mengurangi kerumunan di masa pandemic Covid-19.

‘’Serta kalau dulu saat masih antrian manual maka saat ini isu tersebut sudah tidak ada karena masyarakat dapat mengakses atau mengambil antrian dari mana saja dan dapat dipantau secara real time,’’ ungkapnya.

Di akhir acara Ahmad Juaeni memberikan statemen bahwa pembangunan zona integritas bukan hanya sekedar dokumen mati, tetapi harus menjadi karakter seluruh aparatur Pengadilan Agama Tuban. 

Pada Closing statement, Nur Indah menyampaikan terima kasih telah diberikan kesempatan untuk memaparkan pembangunan zona integritas pada PA Tuban. 

‘’Segala masukan yang kami terima akan segera kami laksanakan dan wujudkan. Semoga PA Tuban bisa meraih WBK di tahun 2021,” tutup Nur Indah.[hud/ono]