Reporter : Khoirul Huda
blokTuban.com – Kementerian Agama dan Pengadilan Agama (PA) punya aplikasi layanan baru. Aplikasi itu lahir dari kerjasama dua lembaga tersebut. SIPAKUA (Aplikasi Pengadilan Agama dan KUA) nama aplikasi tersebut.
Peluncuran dan sosialisasi SIPAKUA digelar di aula Kemenag Tuban, Jumat (12/11/2021) dengan peserta operator KUA se Kabupaten Tuban. Dari aplikasi SiPAKUA ini dapat diperoleh informasi keabsahan akta cerai, tanggal putusan perkara, rekap perkara yang telah terbit akta cerai dan bisa melihat salinan putusan perceraian yang terjadi di PA Tuban.
Kakankemenag Tuban, Sahid, menjelaskan Pengadilan Agama dan Kemenag Tuban telah menjalin nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pemberian Informasi Perceraian dan Rekapitulasi Salinan Putusan Secara Online.
"MoU ini dalam rangka memberikan keterbukaan informasi dan meningkatkan pelayanan pada Pengadilan Agama dan Kemenag terkait dengan informasi perceraian yang terjadi di PA dan rekap putusan secara cepat dan real time," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari MoU tanggal 22 September 2021 tersebut kemudian dibuatlah aplikasi Sistem Informasi Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (SiPAKUA). Aplikasi ini nantinya dapat diakses oleh Kemenag dan KUA se-kabupaten Tuban.
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Zahri Muttaqi, saat mendampingi tim Pengadilan Agama menjelaskan, lahirnya aplikasi tersebut bermula dari MOU Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur dengan Kemenag Jawa Timur pada bulan Oktober 2019. "Kemudian ditindak lanjuti Kementerian Agama Kabupaten Tuban dan Pengadilan Agama Tuban tanggal 22 September 2021, dalam rangka sinergitas data perceraian dan perkawinan di Pengadilan Agama Tuban dan Kemenag Kabupaten Tuban," bebernya.
Menurutnya hal ini dilakukan supaya laporan tidak manual lagi, laporan sesuai SK dan otomatis pada saat terjadi perceraian saat itu pula data bisa diambil oleh para operator KUA di Kabupaten Tuban.
Sementara itu Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari, mengatakan tujuan giat ini adalah
dalam rangka keterbukaan informasi dan birokrasi yang efisien dan efektif sehingga informasi yang dibutuhkan khususnya tentang perceraian bisa diperoleh secara mudah, cepat dan real time.
"Selain itu juga memberikan kemudahan informasi terjadinya perceraian di PA Tuban pada saat putusan sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap," katanya.
Ia menyebutkan kemudahan lain yakni mempermudah pihak KUA dalam perhitungan masa Iddah bagi calon pengantin baru setelah terjadi perceraian dan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat secara prima.[hud/ono]