Langgar Perda Ketertiban Umum, PKL dan Pengusaha Bengkel Ditertibkan

 

Reporter : Ali Imron

 

blokTuban.com - Razia Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Tuban terus digencarkan petugas Satpol PP setempat. Seperti yang berlangsung pada Jumat (29/10/2021) di Jalan RE Martadinata atau jalur Pantura Kabupaten Tuban.

 

Lapak milik PKL bernama Sobri (47) asal Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu dibongkar paksa petugas. Setelah diusut PKL tersebut bandel dan tidak mempedulikan peringatan petugas.

 

Penertiban PKL kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Hery Muharwanto karena yang bersangkutan melanggar Perda 16/2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Tuban. Catatannya bahwa Sobri merupakan PKL yang tergolong bandel setelah diingatkan berkali-kali. Bahkan di akhir tahun 2019 juga pernah dipanggil di Kantor Satpol PP.

 

"Sudah diingatkan, dibina bahkan dipanggil. Tercatat tiga kali diingatkan terakhir dan selama pandemi PKL ini yang paling bandel," ujar Hery.

 

Dikatakan Hery bahwa Sobri biasa beroperasi di Jl. Tuban - Semarang atau depan Hotel Purnama. Adapun barang bukti yang diamankan berupa empat meja kayu, dua kompor, dua LPG, dua terpal, dua tikar, sembilan kranjang plastik, satu buah tremos, dua lampu, satu timba plastik dan satu galon air.

 

"Pemilik akan dipanggil ke kantor Satpol PP lagi pada Senin depan atau tanggal 1 November 2021," imbuhnya.

 

Selain PKL di kawasan Gerdu Laut, pengusaha bengkel dan depot Accu Lumintu di Jalan AKBP Suroko juga ditertibkan petugas pada Jumat sore. Dasarnya sama yaitu melanggar Perda Ketertiban Umum.

 

Selama ini banyak keluhan dari pengguna jalan atau masyarakat yang terganggu dengan aktifitas perbaikan motor atau sekadar mengganti accu. Saat kondisi ramai, tidak menutup kemungkinan terjadi kemacetan ditambah jalur ini merupakan jalan khusus abang becak operasi mengangkut peziarah dari Terminal Kebonsari menuju Makam Sunan Bonang di Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban maupun sebaliknya.

 

Petugas Satpol PP terus komitmen menegakkan Perda. Masyarakat segera lapor bila menemukan aktifitas atau hal yang mencurigakan disekitarnya. Ketertiban dan ketentraman adalah tugas bersama-sama.

 

"Jangan ragu untuk lapor. Petugas Satpol PP akan sigap menindaklanjuti aduan masyarakat," pungkasnya. [ali/lis]