Pemkab Tuban Bakal Batasi Pengunjung Area Publik saat Nataru

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Selama libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Kabupaten Tuban berencana melakukan pembatasan aktifitas masyarakat. Di antara pembatasan kapasitas jumlah kunjungan berlaku di fasilitas umum dan area publik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tuban, Arif Handoyo mengatakan untuk Nataru kemungkinannya pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 untuk semua wilayah di Indonesia. Antara tanggal 24 Desember - 2 Januari 2022, sehingga Pemkab Tuban tetap akan mengikuti kalau pemerintah menerapkan PPKM level 3.

"Artinya dengan level 3 maka akan ada pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat," kata Arif kepada blokTuban.com, Selasa (23/11/2021).

Seiring belum adanya surat edaran resmi yang dikeluarkan Pemkab Tuban, Arif memberikan bocoran soal pembatasannya. Mulai dari fasilitas umum dan area publik ada pembatasan kapasitas, resepsi pernikahan dibatasi maksimal 25 persen, pembatasan makan minum di warung dan lain sebagainya.

"Kalau ketentuan level 3 antara lain itu," imbuh mantan Kabag Hukum Pemkab Tuban.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dilansir dalam laman resmi Kemenko PMK mengatakan kebijakan tersebut untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasua Covid-19 setelah libur Nataru.

Rencananya seluruh Indonwsia baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 3 akan disamarayakan dalam aturan PPKM level 3.

Menko PMK meminta jajaran Kementrian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemda, serta komponen strategislainnya untuk menyiapkan SE. Sekaligus dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan corona selama Nataru.

Lebih dari itu, selama Nataru juga dilarang menggelar pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang berpotensi terjadi kerumunan besar. Sedangkan ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat pembelanjaan menyesuikan kebijakan PPKM Level 3.

"Ekonomi harus tetap bergerak tetapi pengetatan dan pengawasan prokes tetap dilakukan di sejumlah destinasi," bebernya.

Dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu diantaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.[ali/ono]