Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Konferensi Cabang DPC Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Tuban berjalan dengan lancar, Minggu (31/10). Konferensi digelar untuk memilih ketua cabang DPC Sarbumusi NU periode berikutnya.
Acara tersebut dihadiri DPW Sarbumusi Jatim, Dewan Penasihat DPC Sarbumusi Tuban M. Miyadi, serta anggota basis DPC Sarbumusi Tuban.
Mekanisme pemilihan ketua dipilih dari enam basis yang terdaftar di antaranya basis BSS, PLTU, TPPI, SWABINA, OJOL serta basis BMT ASA. Dalam pemilihan tersebut muncul dua calon incumbent M. Irham dan dari pengurus lama Rofiul Huda.
Keduanya sama-sama mendapatkan dukungan rekomendasi dari basisnya untuk menjadi bakal calon, tetapi pada saat pemilihan M. Irham terpilih untuk menakhodai DPC Sarbumusi untuk periode kedua dengan empat basis yang mendukung. Sedangkan Rofiul Huda mendapat dua dukungan basis.
M. Irham akan berusaha memberikan yang terbaik untuk menata DPC sarbumusi tiga tahun kedepan. Menahkodai Sarbumusi harus diniati mengabdi kepada NU karena Sarbumusi adalah anaknya NU yang ditugaskan untuk mengurusi dan memperjuangkan buruh.
"Ke depan akan segera konsolidasikan kepengurusan dan segera untuk kita bawa ke DPW untuk di proses SK nya dan agendakan pengukuhan," kata Irham kepada blokTuban.com, Senin (1/11/2021).
Sejak tahun 2018, Sarbumusi getol menyikapi hal-hal yang berkaitan dengan buruh ataupun pekerja. Seperti dukungan adanya kesempatan bagi masyarakat Tuban yang ingin mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat), serta sertifikasi kompetensi yang difasilitasi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) di Cepu, Blora, Jawa Tengah.
Kemudian pada tahun 2020 lalu, Sarbumusi juga secara tegas menolak UU ciptakerja atau yang lebih dikenal dengan omnibus law. Sarbumusi mengklaim, UU ciptakerja klaster ketenagakerjaan secara jelas dan nyata telah mendegradasi hak-hak dasar pekerja atau buruh jika dibandingkan dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Di tahun 2021, Sarbumusi juga membuka Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriyah bagi para pekerja atau buruh. Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, disebutkan THR selambatnya dibayar perusahaan H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Maka dari itu, bagi buruh yang tidak mendapatkan THR atau mendapatkan tetapi kurang serta waktu pembayarannya terlambat ataupun di-PHK sebulan sebelum THR diterima Sarbumusi siap mendampingi. [ali/ono]