Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - AIPTU Ahmad Bastari, anggota Satlantas Polres Tuban yang ditabrak pengguna jalan saat mengatur arus lalulintas di Jalan Pahlawan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding wafat.
Bastari dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya, hari ini Rabu (15/9/2021) pukul 16.45 WIB. Sebelum menghembuskan napas terakhirnya, Bastari dirawat di rumah sakit selama hampir satu bulan akibat luka yang dialaminya.
"Iya, almarhum meninggal dunia hari ini pukul 16.45 WIB," kata Kanit Laka Satlantas Polres Tuban, IPDA Eko Sulistyono saat dikonfirmasi blokTuban.com, Rabu (15/9/2021).
Selanjutnya, jenazah AIPTU Ahmad Bastari akan dimakamkan di Pemakaman Umum, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban. "Info awal jenazah akan dimakamkan di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban," imbuh Kanit.
Sebatas diketahui, kejadian kecelakaan lalu lintas yang menimpa anggota Satlantas Polres Tuban itu terjadi pada tanggal 17 dini hari bulan yang lalu.
Saat itu, AIPTU Ahmad Bastari sedang bertugas mengalihkan arus lalu lintas dari Jalan Pahlawan ke Jalan Cokroaminoto dalam rangka kegiatan Malam Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan (TMP) Selasa (17/8/2021) dini hari.
Namun, saat anggota Satlantas Polres Tuban itu mengalihkan arus lalulintas ada sebuah kendaran pribadi Suzuki Ertiga Nopol S-1262-EF yang dikemudikan AI (24) warga Desa Cibatok, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor berjalan dari arah timur ke barat dengan tidak penuh konsentrasi depan serta tidak mengindahkan perintah petugas kepolisian.
Sehingga kendaraan Suzuki Ertiga tersebut menabrak AIPTU Ahmad Bastari hingga menderita luka pada pelipis kanan, babras pipi kanan dan diduga patah tulang pada leher.
Selanjutnya, setelah kejadian itu anggota Satlantas Polres Tuban yang lain langsung membawa korban ke RSUD untuk menjalani perawatan, melakukan olah TKP, mencari dan sita BB, mencari saksi-saksi, permohonan visum serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, pengemudi kendaraan Suzuki Ertiga yang menabrak polisi saat bertugas telah ditetapkan sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan di Mapolres setempat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pengemudi kendaraan Suzuki Ertiga dijerat dengan Pasal 312 dan Pasal 310 Ayat 3 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.[hud/col]