Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Upaya penyelundupan seribu lebih pil dobel L berhasil digagalkan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban. Ada empat Narapidana (Napi) yang diduga terlibat dan ditangani oleh Satresnarkoba Polres Tuban.
Tim Satresnarkoba masih meminta waktu untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman, terkait dugaan adanya jaringan peredaran pil dobel L di dalam tahanan. Cara komunikasi napi dengan pihak luar telah diketahui pihak Lapas.
"Komunikasi napi dengan pihak luar menggunakan wartel yang ada di dalam Lapas," ucap Kepala Lapas Tuban Siswarno saat dikonfirmasi blokTuban.com, Jumat (13/8/2021).
Siswarno kemudian menjelaskan latar belakang napi yang diduga terlibat aksi penyelundupan barang terlarang itu. SI adalah napi kasus pencurian atau 363 KUHP umur 26 tahun asli Montong Tuban. Sedang MS napi kasus melanggar UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan usia 23 tahun warga Palang Tuban.
sementara US (26) kasus narkotika warga Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban. Serta MM juga kasus narkotika (29 th) asal Kecamatan Brondong, Lamongan.
"Upaya pengembangan kasusnya kami serahkan ke pihak Polres," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, kronologi penyelundupan pil dobel L dimulai dari petugas Portir pada pukul 04.56 WIB menangkap basah adanya barang mencurigakan yang dilempar dari luar Lapas dan mendarat di lapangan.
Petugas Lapas Tuban kemudian berinisiatif memfoto barang yang dibungkus plastik putih itu dan menunggu diambil untuk mengetahui pemiliknya. Sebelumnya petugas mengintai dari balik pintu portir untuk menunggu barang tersebut diambil pemiliknya.
Sekitar pukul 05.03 WIB ada narapidana pekerja dapur berinisial SI yang seharusnya menuju ruang dapur untuk bekerja justru mengambil barang tersebut. Petugas Lapas kemudian langsung memanggil dan mengamankan tersangka SI sekaligus barang bukti.
Hasil pemeriksaan awal didapatkan barang terlarang yang diselundupkan dengan cara dilempar tersebut adalah 1028 butir Pil Dobel L, dan satu unit handphone. [ali/ono]