Menikah Saat PPKM, Kemenag Gratiskan Biaya Swab Catin

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban menggratiskan seluruh biaya swab bagi Calon Pengantin (Catin) yang melaksanakan pernikahan di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Tuban, Sahid, ketika menyampaikan Pembinaan dan Sosialisasi SE Menag No 20 tahun 2021 tentang Penerapan Prokes 5 M secara virtual yang diikuti Kasi Bimas Islam, seluruh Kepala KUA dan Penghulu serta Pranata Humas, Laidia Maryati, Selasa (27/07/2021).

Pada kesempatan itu dia menyampaikan, swab gratis bagi catin ini diberlakukan sejak perpanjangan PPKM tanggal 21-25 Juli 2021 dan seterusnya selama PPKM diberlakukan. 

"Ini hanya untuk Catin (calon pengantin laki-laki dan perempuan), syaratnya sudah mendaftar pernikahan di KUA di wilayah Kabupaten Tuban dan swabnya di Puskesmas setempat," jelas Kepala Kantor Kemenag Tuban, Sahid.

Dia menambahkan, surat permohonan tentang bantuan swab antigen bagi Catin ini berawal dari surat permohonan Kemenag kepada Bupati Tuban, tertanggal 15 Juli 2021. Pihak Kemenag Tuban, mengusulkan 5 orang yang di swab per peristiwa pernikahan, yakni Catin, wali dan 2 orang saksi dan disetujui kedua Catin.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada Bupati, kita ingin tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan kesehatan yang terjamin, dari KUA juga tetap mengutamakan protokol kesehatan, wajib memakai masker, dan sarung tangan," imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Tuban, Mashari menyampaikan, biaya gratis swab bagi Catin itu sudah berlangsung sejak perpanjangan PPKM. Kendati begitu, dia tetap mengimbau agar masyarakat menunda dulu resepsi.

"Untuk resepsi atau hajatannya agar ditunda dahulu menunggu kondisi pandemi membaik," ujar Mashari.

Lebih lanjut, dalam tradisi Jawa saat ini memasuki bulan Dzulhijjah yang diyakini sebagai bulan baik untuk melangsungkan pernikahan. Sedangkan kebijakan perpanjangan PPKM Darurat masih diberlakukan sehingga Kantor Kemenag hanya mengizinkan akad nikah saja.

"Dengan salah satu syarat calon pengantinnya harus swab antigen untuk dinyatakan bebas Covid-19 terlebih dahulu," ungkap Mashari.

Sementara itu, Per 26 Juli ada 107 pernikahan yang ditunda. Pelaksanaan pernikahan tersebut tetap mengacu pada Surat Edaran yang akan tetap berlaku jika PPKM di perpanjang. "Dengan adanya PPKM tugas penghulu sangat berat karena berhadapan langsung dengan masyarakat," pungkasnya.[hud/col]