Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Tuban, Eko Julianto membeberkan sejumlah alasan kenapa pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bertahap. Saat ini baru dua bulan jatah BPNT untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Tuban yang dicairkan, dari yang semestinya tiga bulan Juli-Agustus-September.
Pertama, setiap bulan KPM BPNT menerima beras 15 Kilogram sehingga sekali pencairan saat ini mereka menerima 30 kilogram beras kualitas premium dengan pecahan / patahan maksimal 10 persen.
Bila Bansos tiga bulan dicairkan semuanya maka KPM akan menerima 45 kilogram beras. Dengan banyaknya jumlah beras yang diterima KPM, Tim Koordinasi (Tikor) BPNT Kabupaten Tuban setelah menggelar rapat berpikir bahwa ada risiko beras akan dijual KPM bukan untuk mencukupi kebutuhannya.
Atas pertimbangan itulah sehingga diputuskan Bansos dicairkan dua bulan dulu, sedangkan satu bulannya dicairkan pada akhir Agustus 2021 nanti.
"Uangnya KPM yang satu bulan masih di kartu KKS yang dipegang KPM," kata Eko Julianto selepas kunjungan Menteri Sosial, Tri Rismaharini di Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Sabtu (24/7/2021).
Mantan Kabag Kesra Kabupaten Tuban ini menambahkan, yang dipersoalkan Mensos Risma adalah bunga dari BPNT satu bulan senilai Rp200 ribu per KPM tersebut. Tikor Kabupaten BPNT akan menunggu arahan dari Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzki dan bila diarahkan untuk mencairkan semua maka akan segera dilakukan.
Transfer BPNT tiga bulan baru terjadi di tahun 2021. Dibanding sebelumnya, Eko menjelaskan rata-rata satu hingga dua bulan dan itupun diujung bulan sehingga bisa langsung dicairkan.
Kali ini tranfer BPNT ke kartu KPM terjadi pada bulan Juli sehingga Tikor menghitung kebutuhan Juli-Agustus. Sehingga untuk yang September transaksinya dilakukan di akhir bulan Agustus.
"Bila tiga bulan langsung dicairkan maka komoditas seperti telur dan tempe akan rawan rusak. Itu saja pertimbangan Tikor Kabupaten," imbuh mantan Camat Semanding itu.
Soal kesalahan pencairan Bansos dua bulan, Eko merujuk surat Kemensos dimana ada klausul bahwa pencairan berikutnya pada bulan Oktober. Bila dihitung rentang waktunya, maka dikhawatirkan tidak mencukupi di penyaluran berikutnya. Namun demikian, bila Mensos menghendaki Bansos dicairkan langsung tiga bulan maka akan dilakukan.
Hasil koordinasi Tikor Kabupaten diakui Eko belum dituangkan dalam nota dinas karena keterbatasan waktu. Karena Tikor mengejar waktu pencairan dan menjaga pasokan komoditas Bansos yang berkualitas. Tikor tidak ada niatan apapun.
"Kami menunggu arahan dari Bupati dan bila diminta mencairkan satu bulan lagi maka dilakukan. InsyaAllah aman untuk bansos BPNT," tegas mantan Camat Senori itu.
Diberitakan sebelumnya, Risma memperingatkan kenapa Bansos tiga bulan baru dicairkan dua bulan. Lembaga hukum juga sudah dengar soal ini, tinggal lihat nanti. Temuan keterlambatan Bansos akan Risma bahas bersama Bupati Tuban. Tentunya evaluasi akan dilakukan, karena kasihan penerima bila Bansos tiga bulan baru diberikan dua bulan.
"Saya pikir pak Bupati bisa mengambil langkah yang terbaik," imbuh mantan Walikota Surabaya itu.
Data yang dihimpun dari Dinsos P3A Tuban, data penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) sebanyak 40.083 KPM, Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 53.117 KPM, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako 80.349 KPM, dan Bantuan Sosial Beras (BSB) sebanyak 3.000 KPM masyarakat miskin terdampak Covid. [ali/col]