Reporter: M. Anang Febri
blokTuban.com - Hasil rapat koordinasi dengan Forkopimda di Kabupaten Tuban pada 13 Juli 2021 lalu perihal PPKM Darurat, menghasilkan keharusan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan lampu teras rumah di padamkan pukul 19.00 WIB. Hal tersebut jelas menimbulkan pro dan kontra di lingkup masyarakat umum. Apalagi sistem PJU tenaga surya yang notabenya nyala dan mati otomatis.
Poin ini yang menjadi salah satu bahasan pemerintahan Kecamatan Soko dalam menyikapi kebijakan baru tersebut. Apalagi, setelah edaran himbauan pencegahan Covid-19 dari pemerintah Kecamatan Soko menghebohkan para warga. Namun tak begitu optimal realisasinya.
Keluhan petinggi desa dari aspirasi warga, mulai dari kebutuhan lampu untuk usaha, juga keberadaan PJU tenaga surya di sejumlah ruas jalan maupun penghubung desa terbilang banyak.
"Kami koordinasikan ke PRKP, bagaimana caranya. Sementara belum ada jawaban. PJU tenaga solar ada ratusan titik di desa-desa Kecamatan Soko," kata Camat Soko, Sudarto, Kamis (15/7/2021).
Ditambahkan Camat Soko, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman fokus untuk jalan raya dan penghubung, diharapkan bisa menindaklanjuti. Paling tidak yang bukan tenaga surya atau solar cell, saklar bisa dimatikan.
"Sebenarnya jalan lingkungan PJU manual semua, kalau solar cell antar wilayah dusun yang ada," lengkap Sudarto yang terlebih dulu telah berkoordinasi dengan para Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Soko dalam giat konferensi Kades pagi tadi. [feb/sas].