Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Suluruh jenis kendaraan dari arah Surabaya, Jawa Timur yang melintas di jalur pantura Tuban dialihkan sementara ke Jalan Lingkar Selatan Tuban atau Ring Road selama penerapan PPKM Darurat.
Informasi yang diperoleh blokTuban.com, kebijakan pengalihan arus lalulintas sementara itu diberlakukan mulai Selasa (13/7/2021) malam, dengan ketentuan pemberlakuan hanya mulai pukul 20.00 WIB malam.
"Benar pemberlakuan untuk seluruh kendaraan, baru diterapkan Selasa (13/7/2021) malam," terang Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, Gunadi.
Gunadi menjelaskan, dari hasil penerapan sementara kebijakan pengalihan arus lalulintas itu, selanjutnya pemerintah kabupaten (pemkab) akan melakukan evaluasi terkait dengan kelebihan maupun kekurangannya.
"Sementara kita terapkan pengalihan itu pukul 20.00 WIB, sambil menunggu evaluasi kelebihan dan kekurangannya," imbuh Gunadi.
Lebih lanjut, ketika disinggung terkait dengan potensi kerusakan jalur Ring Road Tuban dikarenakan kapasitas tonase kendaraan. Pihaknya meminta agar hal itu dikonfirmasikan kepada dinas terkait.
Sebatas diketahui Pemerintah RI menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021.
Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tuban tentang PPKM Darurat, disebutkan kegiatan di pasar tradisional, suwalayan, toko modern dan toko kelontong diberlakukan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Kemudian, terkait makan dan minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kakilima dan lapak jajanan baik yang berada dilokasi tersendiri maupun yang berlokasi dipusat perbelanjaan, hanya menerima pesan antar/bawa pulang (Delivery order/Take away) dan tidak menerima makan ditempat (Dine-in).[hud/ono]