Tangkap Satu Orang, Polisi Buru Tiga Lagi Pelaku Penyekapan Pegawai Finance

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Satreskrim Polres Tuban menangkap satu orang pelaku penyekapan dan pengeroyokan terhadap kepala bagian penarikan sebuah perusahaan finance yang punya kantor di Tuban, Malvinas Juni Eko Saputro (38) warga Desa Kowang, Kecamatan Semanding.

Pelaku yang ditangkap adalah Warsono (40) warga Dusun Ngayung, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Tuban di rumahnya, pada Senin (10/5/2021).

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, penyekapan dan pengroyokan terhadap korban berawal  saat motor pelaku ditarik oleh karyawan perusahaan finance lantaran terlambat membayar cicilan.

"Karena tidak terima kendaraannya ditarik, selanjutnya pelaku bersama tiga orang temanya mencari korban,’’ ujar Kapolres.

Selanjutnya, pada Minggu (9/5/2021) pelaku bersama tiga temannya bertemu dengan korban di sebuah bengkel di Desa/Kecamatan Semanding. Kemudian korban dimasukkan ke dalam mobil milik pelaku secara paksa, lalu dibawa ke rumah keluarga pelaku yang berada di Dusun Ngayung, Desa Sumberagung. 

"Di rumah itu, korban disekap dan dikeroyok dengan cara dipukul dan ditendang. Bahkan, korban sempat dipaksa untuk membuat surat pernyataan untuk mengembalikan motor yang di tarik dan tidak melaporkan kejadian tersebut," jelas Kapolres.

Atas kejadian itu korban mengalami luka memar di pipi sebalah kanan. Luka lecet di lengan tangan sebelah kanan karena tendangan sepatu para pelaku dan memar di bagian ulu hati akibat diinjak-injak. Tulang rusuk sebelah kiri juga terasa sakit akibat tendangan.

Setelah Satreskrim Polres Tuban menerima laporan itu, kemudian langsung melakukan penyelidikan mencari keterangan dari para saksi dan korban. Setelah didapatkan informasi, akhirnya pelaku berhasil ditangkap sedangkan 3 pelaku lainya masih daftar pencarian orang (DPO).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 333 ayat 1 KUHP sub 170 ayat 1 dan ayat 2 KE 1E, KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8  tahun.[hud/ono]