Terekam CCTV, Pasutri Tertangkap Kamera Curi HP

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Aksi pencurian Handpone di dasboard kendaraan bermotor yang terparkir di tepi Jalan Raya Panglima Sudirman Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Tuban terekam Closed Circuit Television (CCTV), Sabtu (22/5/2021).

Rekaman video CCTV itu sontak viral di media sosial (Medsos). Sebab, di video itu terlihat aksi pencurian dilakukan oleh sepasang suami istri (Pasutri). Selain itu, terlihat juga dalam video itu sang istri sambil menggendong anaknya yang masih kecil ketika melakukan aksi pencurian.

Mengetahui HPnya di dasboard hilang, korban yang diketahui bernama Eka Asabelina Salsabila (21) warga Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban langsung melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Tuban.

Selanjutnya, usai menerima laporan itu unit resmob mendatangi tempat kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pulbaket dengan meminta keterangan saksi saksi dan memperoleh rekaman CCTV dari Dealer Daya Motor yang di ketahui dilakukan oleh pasutri yang membawa anak kecil.

"Jajaran Satreskrim menerima laporan dari korban, selanjutnya melakukan penyelidikan dan akhirnya Kamispelaku sepasang suami isteri itu berhasil ditangkap" terang Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat Konferensi Pers, Rabu (2/6/2021).

Dia menambahkan, Pasutri yang melakukan aksi pencurian itu diketahui berinisial MS (40) dan UM (29) warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Dari pengakuan pelaku, lanjut Kapolres aksi pencurian itu sudah dilakukan 6 kali dengan sasaran HP.

"Dari pengakuan pelaku aksi pencurian tersebut sudah dilakukan 6 kali, rata-rata sasarannya adalah Handpone. Untuk modus operandinya dengan berboncengan motor untuk mencari sasarannya," jelas Kapolres Tuban.

Sementara itu, pelaku MS mengaku melakukan aksi pencurian itu spontan setelah jalan-jalan sama isteri dan anak. Dia juga menjelaskan, aksi pencurian itu telah dilakukan di 6 TKP. "Sudah 6 kali saya melakukan pencurian," pungkasnya.

Dari kasus itu Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan barang bukti doosbox HP Samsung Galaxy A21S, Compac Disc (CD) berisikan rekaman CCTV, Hp Samsung Galaxy A21s, satu unit motor merk Honda Beat, helm merk KYT warna abu abu, jaket warna hitam dan helm DRY warna putih.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4E KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.[hud/col]