Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Angin segar datang kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Tuban karena sejak bulan Februari 2021, produknya memiliki kuota 10 persen di rak toko modern.
Peluang tersebut sebagai tindaklanjut pencabutan moratorium oleh Pemerintah Kabupaten Tuban terkait pendirian toko modern sejak tahun 2017 lalu.
Moratorium dicabut melalui Peraturan Bupati nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional, serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Kepala Bidang Usaha Perdagangan, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Tuban, Tjatoer Enggar Poespito mengatakan, kebijakan tersebut diambil dengan harapan keberadaan toko modern dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menstimulasi perekonomian warga Bumi Wali.
"Penduduk dan ekonomi di Tuban terus tumbuh sehingga perlu diimbangi dengan toko modern. Pengusaha toko modern telah kami wajibkan menyediakan 10 persen rak untuk produk UMKM," kata Tjatoer saat dikonfirmasi blokTuban.com, Rabu (2/6/2021).
Data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), Perekonomian Kabupaten Tuban Tahun 2020 yang tercermin melalui Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar berlaku mencapai Rp. 62,32 triliun. Sedangkan berdasarkan PDRB atas dasar konstan sebesar Rp. 42,70 triliun.
Pertumbuhan Ekonomi Tuban tahun 2020 terkontraksi sebesar 5,85 persen hal ini dipicu oleh melemahnya pilar utama perekonomian Tuban akibat pandemic Covid-19 diantaranya sektor Industri pengolahan -11,44 persen, Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor -9,69 persen dan Penyedia Akomodasi dan Makan Minum -9,34 persen.
Dari sisi lapangan usaha, perekonomian Tuban didominasi oleh empat kategori lapangan usaha.
Sebagaimana struktur tahun-tahun sebelumnya, keempat lapangan usaha dominan tersebut adalah Industri Pengolahan (27,70 %), Pertanian, Kehutanan dan Perikanan (20,25%), Perdagangan, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor (13,43%), serta kategori Konstruksi sebesar 12,26 persen. Sedangkan tiga belas kategori lapangan usaha yang lain, masing-masing berkontribusi dibawah 9,00 persen).
"Nanti akan bertahap terkait kuota 10 persen produk UMKM di toko modern. Saat ini berlaku bagi toko modern baru, sedangkan yang toko modern lama akan menyesuaikan," imbuh mantan pejabat Kesra Pemkab Tuban.
Ia mencontohkan, produk UMKM yang telah memenuhi ijin telah masuk di rak dua suprrmarket besar di Tuban. Syaratnya mendapat ijin dari Dinas Kesehatan kemudian rekomendasi ada di Diskoperindag. Catatan sementara ada puluhan produk UMKM yang tembus supermarket.
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tuban nomor 11 tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Bab IV menyebutkan 10 persen ruang rak toko modern harus diperuntukan bagi UKM.
“Aturan ini pun juga terikat dalam lembar rekomendasi. Jika pemohon tidak bisa menyediakan atau memenuhi sesuai dengan aturan, maka pihaknya tidak akan mengeluarkan izin rekomendasi, yang pada akhirnya akan mempersulit dalam proses pengajuan perizinan di DPM PTSP,” sambung Kepala Diskoperindag Tuban, Agus Wijaya.
Dalam Peraturan Bupati nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional , serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Koperindag bisa merekomendasikan UKM yang boleh berjualan di depan toko modern tersebut, dengan syarat yang sudah ditentukan.
Hal ini tentunya sangat bermanfaat untuk para pelaku UKM setempat yang ingin berjualan di depan toko modern tersebut. Seperti jajanan basah, dan kopi yang penting tidak sama dengan produk toko modern. [ali/ono]