Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Keluarga warga binaan yang hendak menerima dokumen dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban tidak perlu lagi datang langsung. Saat ini telah hadir Pelayanan Integrasi Tanpa Tatap Muka (PELITA), Minggu (24/5/2021).
Untuk dapat mengakses program PELITA, keluarga warga binaan bisa mengunjungi alamat https://link.lapastuban.id/layanan, ataupun di media sosial milik Lapas Tuban.
"Di website Lapastuban.id ada panduan dan tata cara menggunakan layanan PELITA. Bagi yang membutuhkan penjelasan lebih rinci bisa menghubungi
Nomor Telp (0356) 321544 atau email : lapastuban@gmail.com. Petugas kami akan cepat merespon," ujar Kepala Lapas Kelas II B Tuban, Siswarno kepada reporter blokTuban.com.
Pria kelahiran Mrutuk, Kecamatan Widang itu menambahkan, hadirnya PELITA dapat menghemat biaya waktu keluarga warga binaan. Misalnya jika rumahnya di Kecamatan Senori ataupun Bangilan, mereka pulang pergi masih harus keluar ongkos perjalanan dan makan sebesar Rp100.000.
Adanya digitalisasi layanan ini, diharapkan Siswarno tidak mengganggu jam kerja keluarga warga binaan. Sebaliknya perlahan mampu mempercepat akses dan informasi seputar Lapas Tuban.
Dijelaskan di situs Lapas, untuk tata cara layanan PELITA mulai dengan mengunduh dokumen integrasi yang ada. Kemudian mencetak dan isi dokumen tersebut masing-masing dua lembar.
Keluarga warga binaan bisa langsung mengirimkan semua dokumen persyarakatan dan dokumen integrasi ke Lapas Kelas IIB Tuban. Ada pengecualian khusus wilayah Kota Tuban bisa memaketkan ke alamat Jalan Veteran No.01 Kutorejo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban Kode Pos. 62311.
Sedangkan dokumen persyaratan yang harus dilengkapi yaitu, fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP penjamin, fotokopi KK dan KTP Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dan materai terpasang di dokumen sejumlah tiga lembar.
Beberapa dokumen yang dapat diunduh di situs lapas, yaitu Surat Jaminan Kesanggupan Keluarga (Asimilasi di rumah), Surat Jaminan Kesanggupan Keluarga (Asimilasi), Surat Jaminan Kesanggupan Keluarga (CB), Surat Jaminan Kesanggupan Keluarga (CMB)
Surat Jaminan Kesanggupan Keluarga (PB), Surat Jaminan dari Lapas, Surat Jaminan dari Bapas, Surat Pernyataan Narapidana (Asimilasi di Rumah), Surat Pernyataan Narapidana (Asimilasi), Surat Pernyataan Narapidana (CB), Surat Pernyataan Narapidana (CMB), Surat Pernyataan Narapidana (PB), dan Surat Pernyataan Tanpa Biaya.
"Pelayanan Lapas terus kami tingkatkan. Diantaranya juga dipintu masuk ada petugas yang akan menyapa dan melayani apa kebutuhan keluarga warga binaan saat datang ke Lapas," pungkas Siswarno. [ali/col]