Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Kementerian Sosial (Kemensos) RI melakukan kebijakan pemangkasan atau penghapusan ribuan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di awal tahun 2021.
Kebijakan tersebut banyak dikeluhkan masyarakat. Sebab, sebagian data KPM BPNT yang dihapus saat ini justru kondisi kehidupannya tidak layak dan sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah.
Salah satu KPM BPNT yang dihapus yakni Darwati (58), seorang nenek di Dusun/Desa Widang, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban yang sehari-harinya menjual kangkung, tempe dan bawang.
Hal itu diketahui oleh Darwati ketika hendak mengambil jatah bansos BPNT dari Kementerian Sosial (Kemensos RI) pada bulan Januari 2021 di e-warung atau agen penyalur bantuan BPNT di dusun setempat.
Saat ditemui, nenek yang tinggal di rumah, sejak tidak mendapatkan bantuan BPNT berupa beras, telur, tahu dan tempe, dia sempat tidak punya beras sama sekali untuk dimasak.
"Iya kemarin sempat tidak punya beras untuk dimasak," terang Darwati sambil mengusap air matanya, Rabu (13/1/2021).
Darwati menjelaskan, di hari berikutnya setelah kesulitan mendapatkan beras keluarganya bisa kembali membeli beras dari hasil penjualan kangkung, tempe dan bawang meski hanya setengah kilo dan lauk seadanya.
Dia berharap, namanya kembali terdaftar sebagai KPM BPNT dan bisa mendapatkan bantuan kembali. Sebab, dari hasil penjualan kangkung, tempe dan tahu yang sehari hanya memperoleh kurang lebih Rp30.000.
"Iya harapannya bisa kembali mendapat bantuan BPNT," harap Darwati.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya sebanyak 21.988 KPM BPNT di Kabupaten Tuban dihapus oleh Kemensos RI. Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) belum tahu pasti alasan detail penghapusan KPM BPN.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas P3A Tuban, Joko Sarwono kepada blokTuban.com setelah rapat koordinasi dengan Komisi 4 DPRD Tuban di kantornya Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Rabu (13/1/2021).
"Yang menghapus data adalah sistem Kemensos. Tahunya Pemerintah Daerah menerima surat dan kemudian ditindaklanjuti ke Pemerintah Desa," ucap Joko Sarwono.[hud/col]