Petrokimia Gresik Berhak Beri Sanksi Distributor Nakal

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - PT. Petrokimia Gresik mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap distributor pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan pelanggaran atau penyelewengan jatah pupuk bersubsidi.

Hal itu disampaikan oleh Sales Retail Manager Java dan Bali Region PT. Petrokimia Gresik, Iyan Fajri usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Tuban tahun 2020.

"Kita punya SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli), dan disitu Distributor sudah tau hak dan kewajibannya, termasuk dengan sanksi-sanksinya mulai dari sanksi administrasi, peringatan hingga pencabutan izin," tegas Iyan Fajri di Mapolres Tuban, Selasa (10/11/2020).

Adapun menurut Iyan, kriteria dari pelanggaran distributor yang akan diberikan sanksi oleh PT. Petrokimia Gresik diantarannya adalah pelanggaran administrasi hingga pelanggaran penyelewengan. 

Di samping itu, PT. Petrokimia Gresik juga telah berkomitmen akan menyediakan stok pupuk bersubsidi sesuai dengan yang dibutuhkan di Kabupaten Tuban. 

"Kami juga telah menugaskan kepada distributor dan kios untuk bisa menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga kebutuhan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tuban ini insyaallah akan tercukupi hingga akhir tahun," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tuban, Murtadji berharap kepada distributor untuk mempercepat proses pendistribusian serta mempercepat penebusan pupuk bersubsidi.

"Distributor supaya mempercepat pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani dan mempercepat penebusan pupuk bersubsidi di PT. Petrokimia Gresik," harap, Murtadji.

Diketahui, untuk tahun 2020 jumlah alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Tuban pada realokasi ke II sebanyak 134,735 ton. Dengan rincian 51,566 ton pupuk Urea, 7.068 ton pupuk SP36, 36.777 ton pupuk NPK, 10.798 ton pupuk ZA dan 28.526 ton pupuk Organik.

Sedangkan, alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2019 lalu, hanya berjumlah 133.488 ton dengan rincian 54.110 ton pupuk Urea, 9.834 ton pupuk SP36, 28.942 ton pupuk NPK, 8.011 ton pupuk ZA, 32.591 ton pupuk Organik.[hud/col]