Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Jajaran Satreskrim Polres Tuban hingga saat ini belum menemukan adanya dugaan penyelewengan jatah pupuk bersubsidi di Kabupaten Tuban yang merupakan wilayah lumbung pangan.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri saat dikonfirmasi blokTuban.com, Jumat (6/11/2020).
"Sementara belum ada (temuan penyelewengan)," kata Kasatreskrim Polres Tuban ketika dikonfirmasi blokTuban.com.
Dia menambahkan, pihak kepolisian akan terus melakukan koordinasi dan pengawasan terkait pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah Bumi Wali agar semua petani mendapatkan jatah pupuk.
"Tentunya kita akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan dinas terkait agar semua tempat (Kios-kios) kebagian pupuk subsidi," imbuhnya.
Diimbau kepada para petani agar tidak melakukan penghadangan maupun tindakan anarkis. Sebab, kalau terjadi penghadangan hingga penjarahan maka akan ada sanksi pidanannya.
"Saya mengimbau jangan ada tindakan anarkis, intinya kita akan selalu bantu koordinasi ke dinas terkait agar semua petani dapat pupuk," pungkas Kasat.
Sekadar diketahui, untuk tahun 2020 jumlah alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Tuban pada realokasi ke II sebanyak 134,735 ton. Dengan rincian 51,566 ton pupuk Urea, 7.068 ton pupuk SP36, 36.777 ton pupuk NPK, 10.798 ton pupuk ZA dan 28.526 ton pupuk Organik.
Sedangkan, alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2019 lalu, hanya berjumlah 133.488 ton dengan rincian 54.110 ton pupuk Urea, 9.834 ton pupuk SP36, 28.942 ton pupuk NPK, 8.011 ton pupuk ZA, 32.591 ton pupuk Organik.[hud/col]