Reporter: M. Anang Febri
blokTuban.com - Untuk kesekian kalinya, sidang di tempat operasi Yustisi penegakan hukum protokoler kesehatan (Prokes) Covid-19 digalakkan pemerintah Kabupaten Tuban. Kali ini Kecamatan Soko yang jadi titik sasaran, tepatnya di jalan raya depan Kecamatan Soko, Selasa (3/11/2020).
Giat yang diikuti oleh tim gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP sekira 75 personil itu digelar sejak pukul 09.00 WIB. Hasilnya, tak kurang dari 30 pelanggar Prokes terjaring pada razia tersebut.
"Pelanggar difoto, kemudian diproses oleh hakin dan jaksa untuk disidang, vonis, dan bayar denda di tempat," ungkap Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP. Chakim Amrullah SH, MH yang juga memimpin apel giat operasi Yustisi di Kecamatan Soko tadi.
Penyidik pembantu dari Polres Tuban, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para pelanggar yang tidak memakai masker dan di persangkakan Pasal 27 c huruf (b) jo Pasal 49 ayat (1 dan 4) Perda Provinsi Jawa Timur No 2 tahun 2020 dan selanjutnya dilakukan sidang di tempat.
Ditambahkan lagi, sasaran kegiatan operasi Yustisi ini adalah masyarakat yang melewati Jalan Raya depan Kantor Kecamatan Soko yang tidak memakai masker.
"Setelah menerima berita acara pemeriksaan dari penyidik pembantu bahwa Hakim melakukan sidang di tempat dan memutuskan bagi yang tidak memakai masker untuk membayar denda sebesar Rp50.000, dan jika tidak sanggup membayar denda akan dikurung selama 24 Jam," tandasnya. [feb/col]