Menduda 5 Tahun, Bapak di Tuban Setubuhi Anak Kandungnya

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Aksi persetubuhan antara seorang bapak dengan anak kandung berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban. Kali ini, aksi bejat tersebut dilakukan oleh NK (47) seorang duda asal Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.

Pria berstatus duda tersebut tega menyetubuhi anak kandungnya berinisial SM yang masih berusia 17 tahun hingga 6 kali. Aksi tersebut berhasil diungkap jajaran Satreskrim setelah bibi atau bude korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, berdasarkan keterangan dari pelaku aksi bejat tersebut dilakukan pertama kali sekitar 31 Mei 2020. Saat itu korban yang sudah lama tinggal bersama neneknya di Kecamatan Senori minta untuk dinikahkan.

Kemudian, bibi korban mengantarkan korban ke rumah bapak kandungnya yang berada di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. 

"Pelaku ini menikah dua kali, istri pertama atau ibu korban meninggal sekitar tahun 2003 lalu. Kemudian menikah lagi dan istri kedua meninggal pada 2015 lalu. Jadi pelaku ini menduda hampir 5 tahun," terang Kapolres Tuban saat konferensi pers, Jumat (30/10/2020).

Setelah tinggal satu rumah bersama bapak kandung dan dua saudara tirinya, kemudian tetangga pelaku ini curiga akan kedekatan pelaku dan korban. Bahkan korban sempat bercerita bahwa pernah berhubungan badan dengan bapak kandungnya.

Setelah kabar tersebut beredar dan meresahkan warga sekitar. Salah satu tetangga korban ini merekam pelaku yang sedang menyetubuhi korban untuk membuktikan bahwa pelaku tersebut benar-benar menyetubuhi anak kandungnya.

"Karena beritanya sangat meresahkan kemudian pelaku di panggil RT setempat. Pelaku ini awalnya mengelak, namun setelah ada bukti video tersebut pelaku baru mengakuinya bahwa sudah 6 kali melakukan persetubuhan," imbuh Kapolres.

Adapun alasan pelaku melakukan aksi bejat hingga 6 kali tersebut untuk memuaskan nafsu birahinya karena sudah hampir 5 tahun menduda.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E dan Pasal 81 Jo 76 D UU RI No.17 Th 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Th 2016 Tentang Perubahan ke Dua atas UU RI No.23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.[hud/col]