Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Isu pencemaran lingkungan dihembuskan di kawasan tambang berizin di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel. Saat Inpeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi tambang, Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak menemukan hal itu, Kamis (1/10/2020) siang.
Mundir sebagai pemilik tambang menuding, isu bermula setelah pemilik tambang berijin, Mundir memperingatkan penambang ilegal di Desa Punggulrejo untuk menghentikan aktifitasnya. Setelah itu, justru Mundir dikabarkan mencemari lingkungan pasca sebulan beroperasi.
Seminggu terakhir, tambang ilegal di dekat tambang Mundir telah berhenti operasi pasca dihentikan Polres. Kedatangan komisi 1 dan dewan untuk mengcroscek ke lapangan.
Sebagai pemilik tambang berizin, Mundir mendorong Pemerintah dan Dewan tidak tebang pilih dalam mengawasi tambang gamping di Bumi Wali. Karena tambang berizin jelas retribusinya ke daerah.
"Kami sudah mengantongi izin tambang nomor 545/1428/124.2.3/2020 dan setor pajak ke daerah. Berbeda dengan pajak ilegal tidak ada retribusinya ke Pemkab," pinta Mundir saat dikonfirmasi blokTuban.com.
Kedatangan komisi 1 dan DLH diapresiasi olehnya, karena ada perhatian terhadap tambang. Kendati demikian, ke depan harus lebih tegas lagi proses pengawasan tambang berijin dan tidak berizin.
Tambang gamping berizin dalam operasinya diatur oleh dokumen lingkungan. Begitupula dengan reklamasi lingkungan, juga tidak asal. Jika tambang ilegal sudah jelas merusak lingkungan.
"Kami para penambang berijin mendukung penertiban aktifitas ilegal karena merugikan daerah dan merusak lingkungan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan DLH Tuban, Purnomosidi menilai kedatangan komisi 1 terlalu cepat mengawasi dan evaluasi tambang berizin.
"Jika untuk evaluasi dampak yang ditimbulkan seharusnya datang tiga bulan atau enam bulan setelah operasi. Sedangkan tambang milik Mundir ini baru sebulan, jadi terlalu cepat kalau dievaluasi," sambungnya.
Meski terlalu cepat, DLH tetap mendapingi dewan untuk Sidak tambang gamping di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel kali ini.
Perwakilan Komisi 1 DPRD Tuban, Mukaffi Makki akan koordinasi dengan anggota yang lain baru kemudian memberi rekomendasi ke DLH. Ada beberapa poin sehingga belum bisa diungkap hari ini juga.
""Dampak lingkungan menjadi fokus kami di komisi 1, sehingga hari ini turun ke tambang gamping milik Mundir," imbuh Gus Kaffi.
Selain tambang gamping, Komisi 1 juga fokus terhadap pengawasan tambang pasir kuarsa di 20 kecamatan Bumi Wali. Dukungan semua pihak diharapkan, supaya aktifitas tambang berjalan sesuai regulasi dan tidak merusak lingkungan sekitar. [ali/col]