Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Maksud pedagang Pasar Besar Tuban (PBT) bertemu Bupati Tuban, Fathul Huda belum terkabul. Sebagai gantinya perwakilan massa aksi ditemui Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Agus Wijaya di ruang rapat Setda lantai 2, Senin (28/9/2020).
Hearing kali ini dikawal langsung Kapolsek Kota, AKP Geng Wahono. Satu persatu pedagang menyampaikan keluh kesahnya, karena polemik yang berjalan lebih dari 17 tahun belum ada kejelasan.
Ketua P3BT Paguyuban Pedagang Pasar Besar Tuban, Hanif sangat berharap persoalan PBT rampung sebelum pelaksanaan Pilkada 2020. PBT berawal dari era Bupati Haeny kemudian berlanjut ke masa Bupati Fathul Huda.
"Kami pedagang masih ingat ucapan Bupati Huda setahun lalu. Sebelum Pilkada semoga diselesaikan," ucap Hanif kepada blokTuban.com selepas hearing.
Dulu para pedagang menuntut ada ganti rugi 10 sampai 15 kali. Sekarang sudah legowo dengan menerima ganti rugi sekali ditambah dana kerohiman, tapi sampai hari ini belum ada progres yang memuaskan.
Dijelaskan Hanif paguyuban PBT ada 423 pedagang yang dicairkan dana ganti rugi baru 193 orang. Nilainya bervariasi dari Rp1,4 juta sampai Rp200 juta, dari nilai awal belum mulai Rp600 ribu sampai Rp 10 juta.
"Kami butuh uang dan Pemkab harus bisa menalanginya," pintanya.
Kadiskoperindag Tuban, Agus Wijaya menambahkan, situasi Covid-19 menghentikan pembayaran ganti rugi dari PT. HK ke pedagang. Pemkab terus mencari solusi supaya polemik PBT selesai.
"Sudah menjadi komitmen awal bahwa HK yang membayar ganti rugi pedagang. Pemkab terus mendorong dan mengevaluasi pencairan dan pembangunannya. Komunikasi dengan HK terus berlanjut," sambung mantan Kabag Humas Pemkab.
Masih karena Corona, Pemkab terkendala bertemu HK di Jakarta. Begitu pula pembangunan PBT yang disesuaikan dengan kondisi pandemi.
Mantan Camat Montong merinci, ganti rugi user yang sudah dicairkan HK ada 338 orang dari 512 user yang mengajukan. Pencairannya berlangsung dua tahap.
"Masih sisa 239 user yang belum menerima ganti rugi," bebernya.
Di akhir hearing, Agus Wijaya menuruti tuntutan user diantaranya bertemu langsung dengan Bupati Fathul Huda.
Hal-hal yang berkaitan pencairan, Pemkab akan komunikasikan dengan HK.
Selain itu, Pemkab tidak bisa menalangi dana ganti rugi karena itu tanggungjawabnya HK. Sebagai gantinya ada suntikan modal usaha bagi UMKM yang terdampak pandemi. [ali/ono]