Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Tuban menggelar dialog bersama Gapoktan, Distributor, Pupuk Bersubsidi, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) serta Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Rabu (23/9/2020).
Dialog di Kantor DPRD Kabupaten Tuban tersebut membahas terkait mekanisme pendistribusian pupuk bersubsidi menyusul adanya kebijakan baru dari Kementrian Pertanian (Kementan RI) terkait kewajiban menggunakan Kartu Tani dalam pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani.
Ketua KTNA Kabupaten Tuban, Ali Imron mengatakan, pasca kegiatan dialog ini pendistribusian pupuk bersubsidi akan langsung dilakukan kepada para petani. Adapun untuk mekanismenya, para petani harus menggunakan Formulir (Form) pembelian.
"Petani harus menggunakan Formulir (Form) untuk mengajukan pupuk bersubsidi. Satu petani satu form harus ditandatangani petani, kelompok tani dan koordinator penyuluh," terang Ketua KTNA Kabupaten Tuban.
Lebih lanjut, dia menambahkan berhubung ini merupakan kebijakan baru maka para petani harus menyesuaikan, meskipun hal itu dianggap memberatkan para petani. "Ini merupakan kebijakan baru sehingga harus menyesuaikan," jelas Imron.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Tuban M. Miyadi menyampaikan, dialog ini digelar dalam rangka untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pendistribusian pupuk bersubsidi yang ada saat ini.
"Siang ini persoalan yang kaitannya dengan pendistribusian pupuk sudah diselesaikan," terang M. Miyadi usai dialog bersama KTNA dan Gapoktan.
Menurutnya, dari hasil dialog hampir semua distributor telah menyalurkan jatah pupuk bersubsidi di masing-masing kios resmi. Namun, karena adanya SE Kementan RI terkait proses pendistribusian pupuk bersubsidi harus menggunakan Kartu Tani, sehingga muncul persoalan-persoalan baru.
"Proses pendistribusian pupuk bersubsidi mulai tahun 2020 diwajibkan menggunakan Kartu Tani, kalau tidak menggunakan Kartu Tani. Ditahun 2021 mendatang petani tidak akan ada jatah alokasi pupuk bersubsidi, maka dari itu tugas kita saat ini seluruh petani harus mempunyai Kartu Tani," imbuhnya.
Lebih lanjut, untuk sementara ini bagi para petani yang belum mendapatkan Kartu Tani bisa mengajukan dengan menggunakan formulir pembelian pupuk bersubsidi. Adapun form tersebut sesuai dengan jatah yang ada di elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (PPKP) Kabupaten Tuban Murtadji menyampaikan, mengacu pada SE Kementan RI mulai 1 September 2020 pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani harus dilakukan dengan menggunakan Kartu Tani.
"Ternyata surat itu dinamis, pupuk bersubsidi bisa diambil oleh para petani dengan manual. Namun harus sesuai dengan e RDKK. Dan alhamdulillah e RDKK Tuban bagus," ucap Murtadji.
Ditambahkannya, untuk tahun 2020 jumlah alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 142, 369 ton. Dengan rincian 45,195 ton pupuk Urea, 6.854 ton pupuk SP36, 51.145 ton pupuk NPK, 10.776 ton pupuk ZA dan 28.399 ton pupuk Organik.
Sedangkan, alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2019 lalu, hanya berjumlah 132.363 ton dengan rincian 54.110 ton pupuk Urea, 9.834 ton pupuk SP36, 28.942 ton pupuk NPK, 7.886 ton pupuk ZA, 31.591 ton pupuk Organik.[hud/ito]