Reporter : M. Anang Febri
blokTuban.com - Guna mengoptimalkan inovasi dalam pelayanan nikah, Kemenag Tuban hari ini menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Pengadilan Agama dan Dinas Dukcapil, Rabu (16/9/2020).
Agenda Rakor sinkronisasi data tersebut, digelar di Aula PLHUT Kemenag Tuban dengan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama, Kepala Dukcapil, Kasi Bimas, Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Tuban dan perwakilan Kepala KUA.
Kepala Kantor Kemenag (Kakanmrnag) Tuban, Sahid mengatakan, Rakor ini membahas terkait itsbat nikah yang ada kaitannya dengan validasi dan percepatan data adminduk yang berhubungan dengan persyaratan pernikahan.
"Itsbat nikah ini berkaitan dengan nikah massal yang akan dilakukan saat Hari Ulang Tahun Kota Tuban. Dimana peserta nikah massal ini banyak dari kalangan yang sudah tidak muda lagi dan sudah hidup bersama, sehingga sebelum melaksanakan pernikahan harus dilaksanakan sidang itsbat nikah," jelasnya
Masih kata Sahid, maka dari itu jauh hari sudah harus dibahas bersama agar menemukan syarat administrasi dengan mudah namun tetap sesuai dengan ketentuan.
"Sinkronisasi data sangat penting dengan pihak terkait, sehingga antara data Dukcapil, Pangadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA) tidak ada perbedaan," kata Kakanmenag Tuban, Sahid menjelaskan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tuban Nur Indah, menyampaikan agar program itsbat nikah segera dilaksanakan sesuai anjuran Bupati Tuban.
"Sukses untuk itsbat didahulukan. Sukses program ini berarti sukses untuk program selanjutnya. Kita berharap bagaimana memperoleh data sebanyak-banyaknya dan tidak bermasalah. Jangan terlalu mendekati acara, karena Hari Jadi Kota Tuban bulan November. Untuk sidang akan diistimewakan," paparnya.
Lebih lanjut, terkait akta dari Dukcapil digarapkan supaya dipercepat. Pihaknya berharap agat sinergi inu terus berjalan dengan baik dan lancar pada tahun-tahun berikutnya.
Isbat nikah adalah sebagai cara dalam pengesahan pernikahan yang belum tercatat secara undang-undang di KUA. Setelah dilakukan pengesahan oleh Pengadilan Agama, maka KUA mengeluarkan buku nikah, dan Catatan Sipil akan mengeluarkan Kartu Keluarga sesuai dengan data yang tertera dalam buku nikah.
Kepala Dukcapil Kabupaten Tuban, Rahman Ubaid juga mengatakan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus disesuaikan terkait sinkronisasi data, yaitu KK dan akta kelahiran.
"Setelah KK terbit, baru aktanya terbit. Untuk pengantin yang belum punya akta ini yang sulit. Karena ini bersifat istimewa, kesesuaian akta dan KK akan dibantu oleh kelurahan dan kecamatan," ucap Rahman Ubaid.
Selain itu, ada juga data antara NIK dan KK yang kadang sering dijumpai berbeda. Hal ini bisa terjadi karena NIK lama. Sebab, sejak tahun 2012 NIK sudah diperbarui. Akta bisa diperoleh dengan syarat minimal tetapi tetap memicu kepada regulasi.
"Jauh hari sebelum sidang mohon diinfokan ke Dukcapil," pungkasnya. [feb/col]