Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Bupati Tuban, Fathul Huda telah menurunkan tim audit inspektorat untuk mengumpulkan fakta dugaan penyelewengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sejak 2018 di Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang.
"Hasil tim audit sama seperti di pemberitaan. Benar bahwa ada penyelewengan BPNT. Saya yakin pasti masuk bui," terang Bupati Huda di Mapolres Tuban, Rabu (1/7/2020).
Bupati dua periode mengapresiasi Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono yang merespon serius laporan 46 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang.
Beberapa waktu lalu, Camat Palang dan Kepala Desa Cepokorejo juga sudah dipanggil Bupati perihal kasus yang menyeret oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Cepokorejo.
"Oknum itu kena kasus Tipikor dan nanti akan dipecat. Semoga kasus ini tidak terulang lagi di wilayah Tuban," tegas mantan Ketua PCNU.
Diberitakan sebelumnya, pada tanggal 25 Juni 2020 Sekretaris Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Susilo Hadi Utomo selaku pihak teradu oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program BPNT Sri Tutik melalui kuasa hukumnya, Nur Azis memberi klarifikasi kepada media dugaan penggelapan bansos.
Susilo telah mengembalikan dana dua kali, yaitu sejumlah Rp109.040.000 dan Rp30.360.000. Dana tersebut dikembalikan dalam bentuk uang ke agen, kemudian baru disalurkan ke KPM berupa barang.
Selaku kuasa hukum teradu tentu menghormati proses penyidik Polres, dan kerugian negara telah dikembalikan oleh teradu. "Susilo sudah beriktikad baik mengembalikan BPNT yang diduga diselewengkan itu," terang Nur Azis.
Setelah viral di pemberitaan viral maka Susilo waktu itu juga melaporkan KPM atas penyebaran dugaan berita bohong, dugaan laporan palsu, dan terakhir pencemaran nama baik secara tertulis.
Terlepas nanti ada unsur pidananya atau tidak, Nur Azis menyerahkan semuanya ke penyidik. Apakah unsurnya terpenuhi atau tidak kuasa hukum teradu tidak akan mengintervensi.
"Kami harapkan penyidik melakukan penyidikan secara berimbang, proporsional, profesional, dan seadil-adilnya baik aduan dari KPM maupun Susilo selaku Sekdes Cepokorejo. Supaya ada kepastian hukum dan kesamaan di depan hukum," imbuhnya.
Susilo beserta kuasa hukumnya juga menyoroti pemberitaan di media, bahwa KPM mengaku belum menerima uang yang telah dikembalikan teradu. Soal belum diberikannya kartu KPM sejak 2018, pihak teradu enggan berkomentar jauh.
"Silahkan tanyakan ke penyidik karena pertanyaan itu sudah masuk materi penyelidikan. Saya menghormati dan mengintervensi proses itu," bebernya.
Sementara, kuasa hukum KPM, Nang Engki Anom Suseno menyilahkan jika pihak Susilo bersama kuasa hukumnya mengadukan balik kliennya. Kendati demikian, apakah pantas melaporkan hal yang sudah jelas terjadi secara virtual penyelewengan anggaran kemudian memutarbalikkan fakta.
"Ini tidak benar. Kami harapkan penyidik juga jeli menanggapi aduan ini biar masyarakat tetap terjaga," sambungnya.
Dikembalikannya sejumlah yang oleh Susilo ke agen, Engki mengembalikan ke Undang-undang (UU) Tipikor. Bahwasanya pengembalikan kerugian negara, tidak menggugurkan pertanggungjawaban negara. Acuan mana yang dipakai apakah SKB, atau peraturan menteri tentu kedudukannya tinggi UU.
"Dari 46 saksi KPM sudah dicek di server Dinas Sosial, bahwa mereka tercatat telah menerima BPNT sejak 2018. Nahasnya kartunya tidak diberikan sampai dengan tahun 2020 dan pengembaliannya secara rapel," tegasnya. [ali/ono]