Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Duraji suami dari Ratna Junita pasien di RSNU Kabupaten Tuban melaporkan biaya rapid test sebesar Rp360.000 pada 24 Juni 2020 melalui Jamkes Watch Jawa Timur. Pelaporan ini bermula pada 9 Juni 2020 lalu, saat istri Duraji mengalami kontraksi perut dan masuk di IGD.
Syarat wajib ke IGD, pasien harus menjalani tes awal Covid-19 yaitu rapid test dengan biaya sendiri. Rapid Test ini sebagai upaya pencegahan dini antisipasi penularan virus corona.
Duraji pun membayarnya dan selepas proses persalinan hingga sembuh, tindakan RSNU baru dilaporkan.
"Sesuai surat edaran dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Nomor:735/IBI/PP.PERSI/IV/2020 pada tanggal 24 April 2020, rumah sakit tidak diperbolehkan melakukan promosi berlebihan terkait rapid test screening Covid-19. Dengan biaya dibebankan ke pasien," terang Duraji kepada blokTuban.com.
Dipertegas dengan urun biaya di luar ketentuan sama sekali tidak diperkenankan, sesuai dalam pasal 4 ayat (4a) pada perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit.
Hari ini Senin (29/6/2020), laporan atau aduannya direspon dengan difasilitasi pertemuan oleh pihak RSNU dan BPJS Kesehatan di gedung lantai 3 RS setempat. Biaya rapid test pasien sebesar Rp360.000 juga dikembalikan utuh oleh RSNU.
Dalam pertemuan tertutup itu, pihak RS swasta yang juga penyangga Covid-19 di Kabupaten Tuban berupaya ke depan tidak ada pasien BPJS yang dikenakan biaya tambahan. Harapan ini masih tahap diskusi manajemen RSNU dengan BPJS Kesehatan.
"Semoga kasus ini tidak dialami pasien lainnya, dan RSNU membuat kebijakan menggratiskan tes screning awal Corona. Kalau pasien masih disuruh bayar saya kira kurang relevan, karena setiap bulan juga sudah membayar BPJS Kesehatan," harapnya.
Tes Covid-19 di Kabupaten Tuban telah menjadi perhatian Mustaqim, perwakilan Jamkes Watch Jatim. Contohnya kasus di Surabaya, pihaknya menemui pasien PBI warga miskin sakit masuk IGD ditarik biaya tes corona. Karena tidak mampu, pasien tersebut pulang dan akhirnya meninggal.
Awalnya pihaknya mau aksi tapi difasilitasi Pemerintah Provinsi Jatim untuk bertemu dan audiensi dengan BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan dan Dinas Ketenagakerjaan Jatim. Tindaklanjutnya hari ini gugus tugas dan stakeholder terkait membahas soal biaya rapid test.
"Kami harapkan biaya test screening Covid-19 tidak dibebankan ke pasien khususnya peserta BPJS," pinta Mustaqim.
Pengembalian biaya rapid test ini, pihak RSNU Tuban belum memberikan keterangan resmi. Pesan konfirmasi blokTuban.com yang dikirimkan kepada Humas RSNU, Yani yang dikirim sejak pukul 12.32 Wib hanya dibaca dan belum dibalas.
Begitupula Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Tuban, Heny Ratnawati belum memberikan keterangan, soal biaya rapid tes peserta BPJS apakah ditanggung mandiri, rumah sakit atau BPJS.
Kasus ini disikapi serius oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban, Bambang Priyo Utomo. Pasien RSNU ibu hamil tersebut, biaya rapid tesnya dibayar oleh pemerintah.
"Untuk bumil yang inpartu dan BPJS kemudian diperiksa rapid test , maka rapid testnya diganti Dinkes," tegas mantan Kepala Puskesmas Tambakboyo.
Dalam situs resmi BPJS Kesehatan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mendapatkan hak pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan sesuai dengan alur dan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerjasama.
Terlebih di kondisi pandemi Coronavirus Disease (COVID-19), akses pelayanan kesehatan terhadap peserta JKN-KIS tidak boleh terhambat dan khususnya memastikan peserta tidak dikenakan urun biaya di luar ketentuan yang diatur bersama.
Iqbal menegaskan bahwa, adanya urun biaya di luar ketentuan adalah hal yang tidak diperkenankan, sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat (4a) pada naskah perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit, tentang kewajiban rumah sakit untuk tidak melakukan pungutan biaya tambahan di luar ketentuan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
Apabila terdapat rumah sakit yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja sama BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi, teguran hingga pemutusan kerja sama sebagaimana yang disepakati dalam kontrak perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit. Evaluasi juga melibatkan Dinas Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit hingga Badan Pengawas Rumah Sakit. [ali/ito]