Reporter : Khoirul Huda
blokTuban.com - Berita gembira datang dari kantor kementrian agama (kemenag). Jika selama pandemi menikah harus dilakukan di kantor urusan agama (KUA) dengan aturan ketat, saat ini menikah sudah boleh di rumah atau masjid.
Kebijalan itu diberlakukan kantor kementrian agama (kemenag) Tuban untuk menyambut pelaksanaan new normal.
"Asal semua syarat dicukupi, peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah maksimal 10 orang. Sedangkan peserta prosesi akad nikah di masjid atau di gedung pertemuan maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak lebih dari 30 orang,’’ ujar Kepala Kemenag Tuban Sahid, Senin (15/6/2020).
Dia menjelaskan, jika kapasitas ruangan 100 orang, maka diambil 20 persennya jadi 20 orang yang di perbolehkan hadir. Jika lebih dan tidak mematuhi protokol kesehatan seperti para pihak pengantin tidak memakai masker, dan tidak pakai sarung tangan, maka KUA bisa menolak.
‘’KUA bisa menerbitkan surat pernyataan penolakan akad nikah yang ditandatangani oleh Kepala KUA dan mengetahui aparat keamanan atau gugus tugas,’’ tambahnya.
Jika penolakan terjadi, calon pengantin tetap diberikan kesempatan untuk melakukan penjadwalan ulang pelaksanaan prosesi akad nikah dengan ketentuan mentaati protokol kesehatan dan persyaratan jumlah peserta prosesi akad nikah.
Sahid mengatakan, pelayanan pencatatan nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Sedang daftar nikah dapat dilakukan via online dengan situs simkah.kemenag.go.id, telepon, email atau datang langsung ke KUA.
Pendaftaran, pemeriksaan dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, akad nikah bisa dilaksanakan di KUA atau di luar KUA.
"KUA yang mengatur waktu, tempat, petugas dan catin agar protokol kesehatan berjalan dengan baik,’’ terang dia.
Selanjutnya kepala KUA berkoordinasi dengan pihak terkait atau aparat keamanan agar pelaksanaan akad nikah di luar KUA berjalan sesuai protokol kesehatan.
‘’ Penghulu wajib menolak pelayanan nikah jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan," tegasnya.
Hal senada dikatakan Kasi Bimas Islam, Moh. Qosim. Kepala KUA wajib berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 kecamatan tentang penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah.
"Semua panduan tersebut diatur melalui surat edaran Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin," pungkasnya.[hud/ono]