Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Triwulan pertama 2019, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) mencatat ada 3.870 penyandang difabel di Kabupaten Tuban. Khususnya di Kecamatan Jenu kurang lebih 176 orang butuh perhatian lebih dari pemangku kebijakan lokal.
Untuk menyongsong kecamatan ramah difabel, ada beberapa perubahan nampak di Kantor Kecamatan Jenu. Moh. Maftuchin Riza Camat Jenu telah menugaskan kepada peserta diklat Kepemimpinan tingkat III yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kecamatan Jenu untuk membuat aksi perubahan.
"Aksi tersebut tidak hanya berupa tulisan dan hanya sekadar memenuhi kewajiban sebagai peserta diklat," terang Camat Riza kepada blokTuban.com, Kamis (11/6/2020).
Mantan Camat Bangilan ini menambahkan, Sekretaris Kecamatan Jenu sebagai salah satu peserta diklat mengaplikasikan setiap perintah dan arahan menjadi sebuah ide, yang pada akhirnya menjadi kenyataan yang saat ini bisa di rasakan.
Swarsono, Sekcam Jenu membuat aksi perubahan dengan menyulap dan menyiapkan akses pelayanan menuju berkeadilan. Terobosan ini merupakan amanat UUD 1945 tentang persamaan hak dan kewajiban kepada masyarakat.
Bahwa kita sebagai aparat pemerintah diberi amanah oleh undang-undang untuk memberikan pelayanan yang adil kepada masyarakat.
Baik pelayanan secara langsung, tapi juga memberikan akses ke ruang publik di kantor yang bisa dilewati dan digunakan oleh semua masyarakat khususnya masyarakat difabel.
Perubahan nyata dimulai dari kamar mandi dibangun ramah difabel, akses ke pelayanan di perbaiki, akses ke ruang publik pertemuan (pendopo) ditambah akses jalan yg ramah difabel, dan di musala kecamatan juga demikian.
"Kita berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dan maksimal untuk masyarakat. Mohon do'anya, semoga cita-cita menjadikan Kecamatan Jenu menjadi kecamatan ramah difabel bisa tercapai," imbuhnya.
Tak berhenti di situ, Kecamatan Jenu juga menjadi kecamatan yang ramah anak, dan ramah kepada semuanya. Ruang laktasipun juga akan disiapkan bila nanti di perubahan anggaran tahun 2020 ini biaya pemeliharaan kantor bisa meningkat dan dimaksimalkan penggunaannya.
Diketahui, difabel di Kabupaten Tuban dengan segala kelebihannya sedikit banyak disentuh Pemkab. Misalnya lima atlet disabilitas telah diberangkatkan mengikuti Kejuaraan Nasional (Kejurnas) National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) di Surakarta (Solo) pada, 23-28 Oktober 2019 silam.
Lebih jauh, Pemkab mendesak perusahaan untuk mempekerjakan difabel sesuai amanat dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerjanya. [ali/ono]