Paripurna Pertama di Tengah Pandemi, ini yang Dibahas DPRD Tuban

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - DPRD Kabupaten Tuban menggelar Rapat Paripurna pertama di tengah pandemi Covid-19, Selasa (2/6/2020). Rapat paripurna tersebut digelar dalam rangka menyelesaikan pembahasan 8 Raperda yang terdiri dari 4 Raperda Inisiatif DPRD dan 4 Raperda dari Eksekutif.

Pantauan blokTuban.com, salah satu agenda dalam rapat paripurna tersebut adalah Pandangan Umum (PU) dari Fraksi-fraksi tentang 4 Raperda Kabupaten Tuban yaitu: 

Raperda tentang pencabutan 2 Perda yang berkaitan dengan lembaga kemasyarakatan desa dan pembentukan lembaga kemasyarakatan di kelurahan. 

Kemudian, Raperda tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi publik, Raperda tentang pengelolaan cagar budaya di daerah, serta Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Dalam rapat paripurna itu, Fraksi Partai Golkar Berbintang penyampaian Pandangan Umum (PU) terkait Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya Kabupaten Tuban. Menurutnya, budaya merupakan identitas suatu daerah. 

Oleh sebab itu, cagar budaya yang meliputi prasasti, situs cagar budaya baik darat maupun air dan asal usul kota wajib hukumnya untuk dilestarikan. Seperti halnya Kota Tuban pada masa-masa kejayaan.

"Sejarah sudah mencatat bahwa pada 12 November 1293 dilantiknya Adipati Ronggolawe dan sampai saat ini tanggal 12 November diperingati sebagai Hari Jadi Kota Tuban," ungkap Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Berbintang, Tariyanto.

Namun, lanjut Tariyanto, karena adanya perkembangan zaman banyak oknum yang sengaja mau menghilangkan atau merubah keaslian sejarah Tuban dengan sebutan yang lain. "Cikal bakal Tuban ialah 'Tuban Bumi Ronggolawe' sampai kapanpun tetap 'Tuban Bumi Ronggolawe'," jelasnya.

Ditambahkannya, hingga saat ini sejarah Ronggolawe dan keberadaannya Makam Ronggolawe juga belum termasuk dalam cagar budaya sehingga menjadi PR besar. Padahal pengangkatan Adipati Ronggolawe dijadikan Hari Jadi Tuban.[hud/ito]