Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Usaha hiburan malam di Kabupaten Tuban dapat dikatakan belum bisa lepas dari campur tangan pemain lama. Pebisnis seperti ini informasi memiliki cabang karaoke di beberapa kabupaten lintas provinsi.
Sakah satunya pemilik karaoke di Desa Penidon, Kecamatan Plumpang atau persis di tepi jalan nasional Tuban-Babat. Selama menjalankan karaoke, dia tidak mengantongi izin dari Pemkab.
Kasatpol PP Tuban, Hery Muharwanto menjelaskan, selama Pandemi Corona Sakun mendapat peringatan dua kali oleh petugas Satpol PP. Karena tetap beroperasi, petugas penegak Perda harus menyegel usahanya.
"Karena pemilik tidak mengindahkan intruksi Gubernur dan SE Bupati bahwa hiburan malam harus tutup mulai 18-31 Maret 2020," tutur Hery kepada blokTuban.com..
Selain pencegahan Covid-19, pengelola karaoke, S, ternyata juga pernah mendekam di penjara selama tiga bulan. Dia dibui setelah putusan Pengadilan Negeri memutuskan yang bersangkutan melanggar izin membuka karaoke.
Sebelumnya Satpol PP terhitung sudah empat kali merazia, dan terakhir diputus PN. Pemilik ini tidak kata jera, bahkan setelah fasilitas usahanya disita petugas.
"Setelah disita ternyata masih bisa beli lagi," terang pria yang sudah 17 tahun menjadi Kasatpol PP.
Perlu diketahui, sejak era Bupati Haeny Pemkab bersama DPRD membuat MoU untuk membatasi jumlah karaoke berijin hanya 11 unit. Terakhir izin diberikan bagi Pemilik Karaoke Wisma di Kecamatan Widang.
MoU pembatasan karaoke tersebut kemudian dilanjutkan oleh Bupati Tuban, Fathul Huda sampai sekarang. Ada 11 karaoke berijin di Kabupaten Tuban, dan setiap tahunnya tercatat menyumbang pajak bagi daerah lebih dari Rp280 juta.
Data dari Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PM PTSP dan Naker) Tuban, 11 tempat hiburan tersebut meliputi, A'as Karaoke, Keke Karaoke, Dunia Karaoke, Glamour Karaoke, Lion Karaoke, King Karaoke (di Kecamatan Widang), Wisma Karaoke, Happy Karaoke, Oke Karaoke, dan King Karaoke (di Kecamatan Jenu). [ali/col]