Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Menindaklanjuti surat edaran dari Bupati Kabupaten Tuban dan Dirijen Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencegah penyebaran virus Corona, Sekretaris Daerah (Sekda) mengimbau kepada masyarakat untuk menunda sementara pengurusan dokumen kependudukan secara offline atau datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban jika tidak mendesak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana mengatakan, untuk mengurangi kapasitas kerumunan pelayanan di tempat pelayanan Disdukcapil Kabupaten Tuban, maka kepada masyarakat diimbau untuk menunda sementara pengurusan dokumen kependudukan secara offline.
"Diperbolehkan datang apabila mendesak," ungkap Budi Wiyana, Kamis,(19/3/2020).
Lebih lanjut, jika pengurusan dokumen kependudukan tidak bersifat mendesak tersebut, maka masyarakat dapat mengurus melalui petugas operator SIAK desa dengan sistem online untuk diteruskan ke operator SIAK Kecamatan dan operator SIAK Disdukcapil Tuban.
"Yang meliputi KK, KTP, akta lahir dan kematian," ungkapnya.
Ia menjelaskan, permohonan yang dikirim dari desa atau kecamatan melalui online ke Disdukcapil akan diverifikasi dan diterbitkan dokumen selambat - lambatnya sampai dengan empat hari jam kerja.
"Dapat diambil oleh petugas SIAK desa atau kecamatan dengan membawa berkas asli permohonan," tuturnya.
Ia menambahkan, untuk menjamin kelancaran jaringan dalam rangka pelayanan online ditingkat desa atau kecamatan tersebut, Disdukcapil akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Diskominfo Kabupaten Tuban.
"Apabila terdapat kerusakan atau trobel pada jaringan diharapkan segera melapor ke Disdukcapil," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid mengatakan, peraturan tersebut mulai diberlakukan hari ini dan ia berharap kepada masyarakat untuk mentaati peraturan tersebut.
"Mohon kerjasamanya demi kebaikan bersama," tandasnya. [nid/col]