Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Jumlah hiburan malam karaoke yang ditutup paksa atau disegel oleh petugas Satpol PP Tuban bertambah. Semula tiga karaoke legal ditutup pada Kamis (19/3) malam, yaitu Wisma Karaoke, Lion Karaoke dan King Karaoke, semuanya di wilayah timur.
Bertambah satu karaoke ilegal yang didatangi petugas adalah milik Sakun. Karaoke ini beroperasi di Desa Penidon, Kecamatan Plumpang atau tepi jalan Nasional, Senin (23/3/2020).
Penutupan hiburan karena pemilik karaoke tetap beroperasi, dan menerima pengunjung di saat pemerintah gencar mencegah penularan virus Corona (Covid-19).
Kasatpol PP Tuban, Hery Muharwanto menjelaskan penyegelan ini dilakukan karena pemilik tidak mengindahkan intruksi Gubernur dan surat edaran Bupati Tuban untuk bersama-sama mencegah virus yang mengjangkit di seluruh dunia.
"Dengan cara menutup hiburan malam mulai 18 sampai 31 Maret 2020," tutur Hery kepada blokTuban.com
Saat petugas tiba di lokasi, hanya ada karyawannya. Selang beberapa menit pemilik datang, dan berdalih belum mendapat surat edaran dari Camat setempat.
Petugas bagian penegak Perda langsung turun tangan, dan menjelaskan beberapa pasal soal penyalahgunaan wewenang ijin. Sekaligus SE Bupati larangan hiburan malam buka.
Sadar atas kesalahannya, pemilik pun tak mau berurusan panjang dengan penegak Perda. Dilanjut memberikan kunci ruangan karaoke di lantai dua.
Beberapa petugas termasuk Kasatpol PP mengecek langsung fasilitas karaoke lengkap dengan kamar tidur. Tak lama, petugas langsung memasang stiker penutupan dan menyegel dengan garis kuning bertuliskan tidak berijin.
Dalam penyegelan ini tidak ada satupun barang pemilik yang disita. Petugas kembali mewanti-wanti pemilik untuk bersama-sama melawan virus asal Wuhan Cina ini.
Perlu diketahui, untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona, Pemkab Tuban melakukan penutupan sementara tempat hiburan malam karaoke.
Penutupan sementara tempat hiburan malam karaoke tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Sekda Kabupaten Tuban dan disampaikan kepada Camat yang ada di wilayah tersebut.
Penutupan sementara tempat hiburan malam karaoke tersebut berlaku sejak 18 hingga 31 Maret 2020 mendatang. Selama tutup, pengelola diminta menjaga ketertiban di lingkungan sekitar.
Sekaligus melakukan kegiatan bersih-bersih lingkungan dengan disinfektan terhadap seluruh fasilitas yang sering dipegang pengunjung. Terakhir mensosialisasikan tentang antisipasi keresahan atau kepanikan terhadap covid-19 kepada semua pegawai. [ali/ono]