Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Tanggapi pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kepala BPJS Kabupaten Tuban mengatakan samapi saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan keputusan Makamah Agung (MA).
Kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran PBJS per tanggal 1 Januari 2020 lalu, kemudian pihaknya menggugat ke MA. Dan pada Kamis, (27/2/2020) MA melalui nomer 7 P/HUM/2020 perkara hak uji materil menerima dan mengabulkan permohonan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Layanan operasional BPJS Kabupaten Tuban, Heny Ratnawati mengatakan, sampai dengan saat ini salinan keputusan MA belum diterima oleh BPJS Kesehatan. Dan pada dasarnya BPJS Kesehatan akan mengikuti dan patuh dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita akan mengikuti ketentuan yang berlaku," ungkap Heny, Selasa (10/3/2020).
Ia menambahkan, hingga saat ini peserta BPJS kesehatan masih tetep membayar iuran sesuai ketentuan pada Perpres Nomer 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres nomor 82 tahun 2018 mengenai jaminan kesehatan, untuk kelas satu iuran Rp 160 ribu perbulan, kelas dua Rp 110 ribu perbulan dan kelas tiga Rp42 ribu per bulan.
"Tarif masih sesuai peraturan per tanggal 1 Januari 2020 lalu," tandasnya. [nid/col]