UMK 2024 Naik 4.56 Persen, Buruh di Tuban Masih Merasa Kecewa
Gubernur Jawa Timur (Jatim) telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) Tahun 2024 mendatang. Dimana, nilai UMK Kabupaten Tuban berada di urutan ke-12 dari total 25 kabupaten/kota yang ada di Jatim.