DPP Gerindra Pastikan Belum Panggil Tri Astuti

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com – Polemik terkait pengangkatan Eko Wahyudi menjadi warga kehormatan Gerindra terus berlanjut. Pernyataan Ketua DPC Gerindra Tuban Tri Astuti yang menyatakan dia sudah memberikan keterangan pada DPP Gerindra terkait hal itu memantik reaksi DPP.

 

Bahkan Habiburohman Ketua Bidang Advokasi DPP Gerindra sekaligus juru bicara partai bentukan Menhan Prabowo Subianto tersebut memastikan Tri Astuti belum dipanggil ke DPP.  Sehingga, belum ada keterangan resmi yang disampaikan anggota DPRD Tuban itu pada DPP Gerindra.

 

‘’Sejauh ini kami sedang menyusun agenda pemanggilan beliau. Jadi belum ada komunikasi resmi,’’ ujar Habiburohman Kamis (20/2/2020) pagi.

 

Dia mengatakan, sebagai pimpinan Majelis  Kehormatan DPP Gerindra, dia memastikan bahwa proses pengusutan langkah Tri Astuti memberi gelar warga kehormatan pada orang dari luar Partai Gerindra itu terus berlanjut.

 

‘’Saya perlu ingatkan bahwa pemberian gelar kehormatan adalah wewenang Ketua Dewan Pembina. Lagipula tidak ada isitlah warga kehormatan, kalau mengacu pasal 10 yang ada adalah Kader Penggerak sampai Kader Manggala,’’ ungkapnya..

 

Menurut dia, pengurus atau warga Gerindra sebaiknya jangan sembarangan memberi gelar kehormatan. Karena semua ada mekanismenya.

 

‘’Kami yang di DPP saja baru mendapat tanda penghargaan setelah 12 tahun mengabdi pada partai. Itupun hanya untuk beberapa orang saja,’’ tegasnya.

 

Habiburohman khawatir pemberian gelar-gelar tersebut menjadi alat atau dijadikan kesempatan untuk meraih keuntungan pribadi atau di luar jalur partai. Jika itu dilakukan, dia menegaskan ada sanksi yang bisa diberikan.

 

‘’Yang paling bahaya jangan sampai gelar penghormatan didasarkan pada transaksi politik pribadi. Kalau terbukti pasti dihukum oleh partai,’’ tandasnya.

 

Terpisah, Ketua DPC Gerindra Tuban Tri Astuti saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. Dia mengaku sudah ditelepon Ketua Majelis Kehormatan Mutanto.

‘’Saya sudah ditelepon Pak Mutanto 17 Februari lalu. Kalau ada rilis dari DPP tolong saya dikirimi,’’ jawabnya, tanpa menanggapi bantahan dari DPP Gerindra tersebut.

 

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC Gerindra Tuban Tri Astuti mengklaim DPP Gerindra sudah tidak mempermasalahkan pengangkatan status warga kehormatan pada Eko Wahyudi.

 

Sebelumnya dia dipersoalkan karena memberikan gelar warga kehormatan pada beberapa bakal calon bupati, salah satunya adalah Eko Wahyudi.

 

Ternyata langkah itu dinilai salah oleh DPP, sehingga saat ini diproses oleh DPP. Jika terbukti bersalah, bukan tidak mungkin Tri Astuti bakal menerima sanksi dari DPP Gerindra.[ali/ono]