Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban membuka rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban Tahun 2020. Berikut ini persyaratannya.
Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Ikhsan mengatakan, dalam rekrutmen PPS yang berlangsung hari ini ada beberapa persyaratan diantaranya warga negara Indonesia, berusia 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.
"Harus berdomisili dalam wilayah kerja PPS," ungkap Fatkul Ikhsan, Selasa (18/2/2020).
Lebih lanjut, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena, melakukan tindak pidanan yang diancam pidana 5 tahun penjara; belum pernah menjabat dua kali periode sebagai anggota PPS.
"Tidak berada dalam sesama ikatan perkawinan dengan sesama penyelengara pemilu," ujarnya.
Sedangkan kelengkapan persyaratan di antaranya foto copy KTP; daftar riwayat hidup; foto copy ijazah terakhir minimal SLTA sederajat; surat keterangan dari puskesmas atau klinik kesehatan terdekat.
"Dan untuk surat pernyataan dapat diunduh di www.kpud-tubankab.go.id," tandasnya.
Perlu diketahui, penerima pendaftaran berlangsung pada tanggal 18 sampai 24 Februari 2020 mendatang. [nid/rom]
Berikut Ini Persyaratan Anggota PPS
5 Comments
1.230x view