Reporter: M. Anang Febri
blokTuban.com - Mengawali tahun 2020, audit batas lingkungan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang ada di perbatasan wilayah Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, tepatnya di Desa Menilo, dan wilayah Banjarsari Kabupaten Bojonegoro dilakukan revisi.
Hal tersebut dilakukan atas dasar saling klaim atas dua belah wilayah. Warga wilayah Banjarsari mengklaim wilayahnya masuk sampai ke lingkungan Desa Menilo, dan juga sebaliknya.
"Lokasi persisnya di area perbatasan, dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banjarsari perbatasan Menilo," tutur Camat Soko, Drs. Sudarto MH yang juga menghadiri temu ukur wilayah perbatasan Menilo-Banjarsari, Jumat (17/1/2020) pagi tadi.
Kata Camat, revisi RT/RW yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro serta melibatkan pemerintah desa maupun kecamatan perbatasan, otomatis menghitung ulang besaran garis teritorial. Meskipun, sebatas lingkup kecil RT dan RW.
Alhasil, pertemuan yang melibatkan Kepala Desa Menilo, Camat Soko, bersama pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan jajaran desa maupun kecamatan, dilengkapi tim pengukur tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) meluruskan data yang ada.
"Dan memang ada beberapa luasan bidang tanah milik Banjarsari-Bojonegoro, ikut dalam data Tuban. Sudah dibenahi dan diluruskan, sehingga sekarang batas tanah yang ditandai dengan patok sudah benar," lengkap mantan Camat Senori ini kepada blokTuban.com.
Selain pemaparan revisi data tanah perbatasan, pihaknya juga mendapat beberapa poin dan perihal lain terkait hubungan antar wilayah. Seperti rencana pembuatan jembatan, juga planing jalan tol yang menyasar wilayah Bojonegoro beserta Tuban Bagian selatan.
"Bahasan tadi masih minim. Selanjutnya biar pihak yang punya wewenang dan tugas saja yang menangani," pungkasnya. [feb/col]