Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Menanggapi perihal, mulai tahun 2020 pasangan yang hendak menikah wajib mempunyai sertifikat nikah, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban mengatakan, sudah dua tahun ini setiap pasangan yang akan menikah di Tuban wajib mengikuti bimbingan.
Pranata humas Kemenag Tuban, Laidia Maryati mengatakan, mengenai bimbingan untuk pasangan yang hendak menikah yang dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) meski belum jelas prosedur serta peryaratannya.
"Masih menjadi pembahasan di atasan," ungkap Laidia, Sabtu (7/12/2019).
Ia menambahkan, Kemenag sendiri sudah mempunyai program seperti itu, dimana pasangan yang akan menikah wajib mengikuti bimbingan selama dua hari dan mendapatkan sertifikat.
"Progm kami sudah berjalan selama dua tahun, kemungkinan program dari Menko PMK dan Kemenag akan dilebur menjadi satu," ujarnya.
Ia mengakui, program tersebut sangat bagus sebab, dapat memberikan edukasi kepada calon pengatin. Dengan tujuan, saat ada badai yang menerpa tidak membuat rumah tangganya goyah.
"Tujuan dari kedua program terbaru untuk memberikan edukasi kepada calon pengatin," tandasnya. [nid/col]